Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan data dan fakta.
Selain mekanisme sanggah, Digital Korlantas juga terintegrasi dengan LantasPay untuk pembayaran uang titipan dalam penyelesaian Tilang Elektronik. Pembayaran melalui kanal tersebut dicatat secara digital sehingga transaksi dapat ditelusuri dalam proses penyelesaian perkara.
Besaran denda dan biaya perkara selanjutnya mengikuti putusan pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat kelebihan uang titipan setelah putusan ditetapkan, selisihnya dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Untuk penyelesaian tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk ketika terdapat pengembalian sisa uang titipan,” kata Wibowo. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengikuti proses penyelesaian secara lebih mudah dan mengetahui tahapan yang telah dilakukan.
Integrasi layanan mencakup penerimaan notifikasi, informasi pelanggaran, konfirmasi atau sanggah, pembayaran, hingga informasi mengenai hasil putusan. Sistem tersebut juga mencakup proses pengembalian uang titipan apabila terdapat kelebihan setelah putusan pengadilan ditetapkan.
Menurut Wibowo, digitalisasi diarahkan untuk membuat pencatatan pada setiap tahapan penanganan Tilang Elektronik menjadi lebih jelas. Setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai proses yang sedang berjalan.
“Kehadiran layanan ini menghadirkan proses penanganan Tilang Elektronik yang lebih terbuka,” ujarnya. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai setiap tahapan, mulai dari menerima notifikasi hingga memperoleh hasil putusan.
Digitalisasi juga diharapkan mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan dalam proses penanganan tilang. Pembayaran melalui kanal resmi dan pencatatan elektronik menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
“Orientasi kami adalah keselamatan masyarakat dan kepastian dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar memperbanyak penindakan atau denda,” kata Wibowo. Karena itu, seluruh proses penanganan tilang harus berjalan sesuai prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang menerima Tilang Elektronik untuk memeriksa informasi pelanggaran melalui kanal resmi sebelum melakukan proses penyelesaian. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran melalui pihak atau rekening yang tidak tercantum dalam informasi resmi layanan.
Penggunaan kanal resmi diperlukan agar setiap transaksi tercatat dalam sistem dan proses penyelesaian dapat dipantau. Bagi masyarakat yang memiliki keberatan, pengajuan konfirmasi atau sanggah dilakukan dengan menyampaikan data serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
Layanan tersebut diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (25/09/2026), bertepatan dengan Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Peluncuran berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
Pengembangan tersebut dilakukan melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE dalam proses penegakan hukum lalu lintas. Integrasi layanan pembayaran dan mekanisme sanggah kemudian menjadi bagian dari pengembangan Digital Korlantas.
Wibowo mengatakan Korlantas akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan sistem agar penanganan Tilang Elektronik semakin mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

