Jakarta, Rasional.co – Kementerian Perindustrian memfasilitasi pembentukan empat Kawasan Industri Halal di Bintan (Kepri), Cikande (Banten), Jababeka (Jabar), dan Sidoarjo (Jatim). Pengembangan kawasan tersebut diarahkan untuk mempertemukan industri, sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, dan kebutuhan pendukung lainnya.
Keempat kawasan menjadi salah satu instrumen untuk membangun fondasi industri halal yang lebih terintegrasi. Pendekatan kawasan diharapkan memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri halal Indonesia perlu dikembangkan melampaui peran sebagai pasar konsumsi. Menurutnya, Indonesia juga perlu memperkuat posisi sebagai basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan halal global.
“Dalam hal ini, Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pengembangan kawasan tersebut menjadi bagian dari kebijakan industrialisasi nasional melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi landasan Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029 yang mencakup sejumlah program pendukung.
Program tersebut meliputi penyusunan regulasi dan pedoman, penguatan infrastruktur dan kelembagaan halal, serta pengembangan sumber daya manusia. Pemerintah juga memasukkan pendampingan sertifikasi, promosi, dan kerja sama industri halal dalam peta jalan tersebut.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy mengatakan kawasan industri halal tidak hanya menyediakan ruang untuk kegiatan produksi. Kawasan tersebut juga mempertemukan berbagai kebutuhan pendukung industri dalam satu kawasan.
“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” ujar Tri. Pernyataan tersebut disampaikan pada acara The 5th Summit of Halal 20 pada 18 September lalu.
Pengembangan kawasan juga diikuti penguatan kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia yang mendukung industri halal. Kemenperin saat ini memiliki 22 Lembaga Pemeriksa Halal, empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal, dan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi.
Dukungan juga diberikan kepada industri kecil melalui fasilitasi sertifikasi halal. Hingga 2026, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil serta mendukung promosi melalui Halal Indo 2026 dan berbagai pameran halal internasional.
“Pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar,” ujar Tri. Menurutnya, akses sertifikasi dan promosi penting bagi industri kecil, sedangkan penerapan proses produk halal menjadi bagian penting bagi industri besar.
Pada industri berskala besar, Kemenperin mendorong penerapan proses produk halal sebagai bagian dari Good Manufacturing Practices atau GMP. Upaya tersebut juga diperkuat melalui Indonesia Halal Industry Awards bagi pemangku kepentingan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan industri halal nasional.
Menurut pemerintah, besarnya permintaan produk halal belum sepenuhnya berubah menjadi keputusan investasi dan peningkatan kapasitas produksi. Kepastian bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, serta keterhubungan rantai pasok menjadi pertimbangan penting sebelum investasi dilakukan.
Karena itu, pengembangan industri halal juga diarahkan untuk memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu membangun rantai nilai halal yang lebih terintegrasi.

