Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Bahas RUU Polri, DPR Minta Makna Alat Negara Diperjelas dan Tolak Polri di Bawah Kementerian
    Nasional

    Bahas RUU Polri, DPR Minta Makna Alat Negara Diperjelas dan Tolak Polri di Bawah Kementerian

    MartinBy MartinJuni 2, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Revisi UU Polri
    Revisi UU Polri dinilai perlu memperjelas makna Polri sebagai alat negara guna menjaga netralitas dan memperkuat reformasi kepolisian. (Foto: IPC)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta Revisi UU Polri memperjelas makna Polri sebagai alat negara saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/26). Menurut dia, kejelasan definisi tersebut penting untuk menjaga netralitas dan profesionalisme kepolisian.

    Menurut Soedeson, istilah Polri sebagai alat negara selama ini sering digunakan dalam berbagai regulasi. Namun, konsep tersebut belum selalu dipahami secara utuh dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, dia menilai definisi yang jelas perlu menjadi pijakan dalam penyusunan regulasi baru.

    Baca Juga :  PDIP Tantang Partai Nonparlemen Dialog Terbuka Tentukan Nasib Ambang Batas Parlemen Pemilu

    “Polisi sebagai alat negara itu sebenarnya apa? Ini perlu kita definisikan dengan jelas agar menjadi pijakan dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru,” ujar Soedeson.

    • Baca juga: Tinjau MBG di Sekolah, Prabowo Duduk di Kelas dan Makan Bersama Siswa

    Revisi UU Polri Dinilai Harus Jaga Independensi

    Soedeson menilai pembahasan mengenai posisi Polri menjadi semakin penting di tengah berbagai wacana kelembagaan yang berkembang. Salah satu usulan yang muncul adalah menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.

    Dia secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan tersebut. Menurut dia, Polri harus tetap menjadi alat negara yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

    Baca Juga :  Revisi UU P2SK Disahkan, Pemerintah Perkuat Fondasi Sektor Keuangan Nasional

    “Ada yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah kementerian. Saya tidak sepakat. Kita harus memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

    Reformasi Kepolisian Tak Hanya Soal Teknis

    Selain isu kelembagaan, Soedeson mengingatkan agar pembahasan RUU Polri tidak hanya berfokus pada persoalan teknis. Dia mencontohkan isu usia pensiun, penugasan anggota di luar institusi, dan penguatan pengawasan yang selama ini banyak mendapat perhatian.

    Baca Juga :  Tangis Ibu Santri yang Tewas Dibakar Menggema di DPR, Titip Harapan Keadilan ke Presiden

    Menurut dia, aspek filosofis dan konseptual juga harus menjadi perhatian utama. Penguatan profesionalisme Polri harus dibangun di atas pemahaman yang tepat mengenai fungsi dan peran kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

    Soedeson berharap masukan dari akademisi dapat memperkaya pembahasan regulasi tersebut. Dia menilai undang-undang yang disusun harus mampu menjawab tantangan masa depan. Regulasi itu juga harus memperkuat posisi Polri sebagai institusi yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat. Dengan demikian, Revisi UU Polri diharapkan mampu mendukung prinsip negara hukum dan demokrasi secara lebih kuat.

    DPR RI Kepolisian Komisi III DPR Polri Reformasi Polri revisi UU Polri RUU Polri Soedeson Tandra
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTinjau MBG di Sekolah, Prabowo Duduk di Kelas dan Makan Bersama Siswa
    Next Article Prabowo Reshuffle Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Diganti Nanik Deyang

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?