Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Pakai “Digital Korlantas”, Bisa Sanggah & Titip Uang Tilang via LantasPay
    Nasional

    Pakai “Digital Korlantas”, Bisa Sanggah & Titip Uang Tilang via LantasPay

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaSeptember 28, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan tentang aplikasi Digital Korlantas. (Foto: Humas Mabes Polri)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Jakarta, Rasional.co – Masyarakat yang menerima Tilang Elektronik kini dapat memeriksa informasi pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas. Masyarakat juga dapat mengajukan konfirmasi atau sanggah serta membayar uang titipan secara digital melalui LantasPay.

    Integrasi tersebut memungkinkan masyarakat mengikuti sejumlah tahapan penyelesaian Tilang Elektronik melalui kanal digital. Informasi pelanggaran dapat diakses setelah pengguna menerima notifikasi sebelum proses penyelesaian dilanjutkan.

    Layanan tersebut menyediakan mekanisme konfirmasi atau sanggah bagi masyarakat yang merasa data pelanggaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mekanisme ini antara lain dapat digunakan ketika kendaraan telah dijual atau digunakan oleh pihak lain.

    Masyarakat dapat menyampaikan informasi dan dokumen pendukung melalui mekanisme resmi untuk kemudian dilakukan verifikasi. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum berdasarkan data dan fakta.

    “Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dalam keterangan tertulisnya.

    Baca Juga :  Mudahkan Transaksi Lintas Negara, Tanda Tangan Digital Bakal Distandardisasi

    Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan data dan fakta.

    Selain mekanisme sanggah, Digital Korlantas juga terintegrasi dengan LantasPay untuk pembayaran uang titipan dalam penyelesaian Tilang Elektronik. Pembayaran melalui kanal tersebut dicatat secara digital sehingga transaksi dapat ditelusuri dalam proses penyelesaian perkara.

    Besaran denda dan biaya perkara selanjutnya mengikuti putusan pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat kelebihan uang titipan setelah putusan ditetapkan, selisihnya dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

    “Untuk penyelesaian tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk ketika terdapat pengembalian sisa uang titipan,” kata Wibowo. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengikuti proses penyelesaian secara lebih mudah dan mengetahui tahapan yang telah dilakukan.

    Integrasi layanan mencakup penerimaan notifikasi, informasi pelanggaran, konfirmasi atau sanggah, pembayaran, hingga informasi mengenai hasil putusan. Sistem tersebut juga mencakup proses pengembalian uang titipan apabila terdapat kelebihan setelah putusan pengadilan ditetapkan.

    Baca Juga :  Prabowo Tambah Kekuatan Tempur RI, Rafale hingga Radar Baru Resmi Perkuat Pertahanan Indonesia

    Menurut Wibowo, digitalisasi diarahkan untuk membuat pencatatan pada setiap tahapan penanganan Tilang Elektronik menjadi lebih jelas. Setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai proses yang sedang berjalan.

    “Kehadiran layanan ini menghadirkan proses penanganan Tilang Elektronik yang lebih terbuka,” ujarnya. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai setiap tahapan, mulai dari menerima notifikasi hingga memperoleh hasil putusan.

    Digitalisasi juga diharapkan mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan dalam proses penanganan tilang. Pembayaran melalui kanal resmi dan pencatatan elektronik menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

    “Orientasi kami adalah keselamatan masyarakat dan kepastian dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar memperbanyak penindakan atau denda,” kata Wibowo. Karena itu, seluruh proses penanganan tilang harus berjalan sesuai prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang menerima Tilang Elektronik untuk memeriksa informasi pelanggaran melalui kanal resmi sebelum melakukan proses penyelesaian. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran melalui pihak atau rekening yang tidak tercantum dalam informasi resmi layanan.

    Baca Juga :  Mulai Juli, Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen Usai Kesepakatan DPR

    Penggunaan kanal resmi diperlukan agar setiap transaksi tercatat dalam sistem dan proses penyelesaian dapat dipantau. Bagi masyarakat yang memiliki keberatan, pengajuan konfirmasi atau sanggah dilakukan dengan menyampaikan data serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan.

    Layanan tersebut diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (25/09/2026), bertepatan dengan Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Peluncuran berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

    Pengembangan tersebut dilakukan melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE dalam proses penegakan hukum lalu lintas. Integrasi layanan pembayaran dan mekanisme sanggah kemudian menjadi bagian dari pengembangan Digital Korlantas.

    Wibowo mengatakan Korlantas akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan sistem agar penanganan Tilang Elektronik semakin mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Tampilan penuh:12
    Digital elektronik Korlantas Polri Tilang Wibowo
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDPR Kejar Izin dan Sumber Dana Fasilitas Lapas Cibinong
    Next Article RI Fasilitasi 4 Kawasan Industri Halal, Ini Lokasinya

    Berita Terkait

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026

    Waduh! Harga Ayam Rp20.000 di Peternak, Rp45.000 di Konsumen, Mentan Amran Periksa Rantai Pasok

    Oktober 18, 2026

    Alhamdulillah! Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Jabodetabek, Tapi …

    Oktober 18, 2026

    Waspada Child Grooming, Ini Alasan Akses Digital Anak Dibatasi

    Oktober 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan penguatan kedaulatan digital Indonesia…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?