JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Langkah itu untuk mendalami dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuantan Singingi.
Penyidik mempertimbangkan pemanggilan jika pemeriksaan membutuhkan keterangan tambahan. KPK juga mendalami bukti, fakta pertemuan, dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Baca juga: Terjaring OTT, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Jadi Tahanan KPK
KPK Panggil Raja Juli Antoni Masih Didalami
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu lalu (1/7/26).
Achmad mengatakan penyidik menemukan dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD). Dana itu berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) untuk mengurus izin pelepasan HPT.
Dia menjelaskan kepala daerah tidak memiliki kewenangan menyetujui pelepasan kawasan HPT. Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi sesuai kondisi tata ruang di wilayahnya.
Achmad juga memastikan penyidik mendalami pertemuan Raja Juli Antoni dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Tim penyidik akan menentukan kebutuhan pemanggilan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penyidikan Berlanjut dalam Dugaan Gratifikasi HPT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Penyidik mengamankan 10 orang dan memeriksa lima orang secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan itu dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Penyidik juga terus mendalami dugaan gratifikasi HPT, termasuk kemungkinan KPK memanggil Raja Juli Antoni jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.

