Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Luke Shaw di Ujung Pintu Keluar MU: Kontrak Habis dan Rencana Perombakan

    September 17, 2026

    Dari Cinlok TV Jadi ke Pelaminan? Ini Fakta Terbaru Hubungan Andre Taulany dan Amanda Rigby

    September 17, 2026

    Kupas Tuntas iPhone 18 Pro dan Pro Max: Definisi “Pro” Sesungguhnya dari Apple

    September 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Luke Shaw di Ujung Pintu Keluar MU: Kontrak Habis dan Rencana Perombakan
    • Dari Cinlok TV Jadi ke Pelaminan? Ini Fakta Terbaru Hubungan Andre Taulany dan Amanda Rigby
    • Kupas Tuntas iPhone 18 Pro dan Pro Max: Definisi “Pro” Sesungguhnya dari Apple
    • Tahan Direndam Air 72 Jam, Redmi Note 17 Pro Max Sah Jadi HP Paling Badak dari Xiaomi
    • Harga dan Spesifikasi Redmi Note 17 Pro Max, HP Monster Baterai 10.000 mAh!
    • Persib Menang Dramatis Atas FC Seoul, Igor Tolic Bongkar Kunci Suksesnya
    • Persija vs Java United BRI Super League 2026: Skuad Terbaik Shin Tae-yong Siap Beraksi
    • Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Tuan Rumah, Cek Siaran Langsungnya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Kamis, September 17
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka
    Politik

    Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka

    MartinBy MartinJuli 20, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Roy Suryo praperadilan
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo. (Foto: Detik)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo yang menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (20/7/2026).

    Hakim menyatakan seluruh permohonan Roy dalam perkara tersebut tidak dapat dikabulkan. Dengan putusan itu, penetapan tersangka oleh penyidik tetap berlaku.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

    • Baca juga: Ditawari Damai, Roy Suryo dan Dokter Tifa Pilih Bongkar Kasus di Pengadilan

    Putusan ini berbeda dengan hasil praperadilan sebelumnya yang diajukan Roy pada awal Juli. Saat itu, hakim mengabulkan sebagian permohonannya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

    Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.

    “Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (7/7/2026).

    Meski menyatakan upaya paksa itu bermasalah secara formil, hakim menegaskan putusan tersebut tidak otomatis membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Hakim juga menolak permohonan Roy mengenai rehabilitasi harkat dan martabat.

    • Baca juga: Istana dan Gerindra Minta Hotman Tak Kaitkan Prabowo dengan Kasus Febrie

    Di sisi lain, Roy kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026. Gugatan itu berkaitan dengan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya.

    Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara ganti kerugian. Tergugat dalam perkara itu adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik serta Kejati DKI Jakarta beserta jajaran penuntut umum.

    hukum PN Jakarta Selatan Polda Metro Jaya praperadilan Roy Suryo
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMabes TNI Tegaskan Belum Bahas Pelibatan Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak
    Next Article Serap Kebutuhan Riil Warga di 8 Titik, Dapot Hutagalung Prioritaskan Aspirasi Warga dalam Pembangunan Kabupaten Bengkalis
    Martin
    • Website

    Berita Terkait

    Threshold 5 Persen Tak Ubah Komposisi DPR Jika Pakai Hasil Pemilu 2024

    September 16, 2026

    Terungkap Pesan Rahasia Pejabat Bea Cukai Ditarget Tiga Huruf Sebelum OTT KPK

    September 12, 2026

    Prabowo Sambut Positif Kritik AHY demi Perkuat Demokrasi Indonesia

    September 9, 2026

    Prabowo-Gibran dan Puan Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat

    September 9, 2026

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    September 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Luke Shaw di Ujung Pintu Keluar MU: Kontrak Habis dan Rencana Perombakan

    AyuSeptember 17, 2026

    JAKARTA – Babak akhir kebersamaan Luke Shaw dan Manchester United tampaknya sudah di depan mata.…

    Dari Cinlok TV Jadi ke Pelaminan? Ini Fakta Terbaru Hubungan Andre Taulany dan Amanda Rigby

    September 17, 2026

    Kupas Tuntas iPhone 18 Pro dan Pro Max: Definisi “Pro” Sesungguhnya dari Apple

    September 17, 2026
    Top Trending

    Klarifikasi Lengkap Isu Ritual Satanic di Simbang Kulon Night Carnaval Pekalongan

    AyuSeptember 16, 2026

    JAKARTA – Jagat media sosial belakangan ini dibikin heboh oleh sebuah video…

    MTQ Nasional di Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun

    Bayu PratamaSeptember 14, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di…

    Luke Shaw di Ujung Pintu Keluar MU: Kontrak Habis dan Rencana Perombakan

    AyuSeptember 17, 2026

    JAKARTA – Babak akhir kebersamaan Luke Shaw dan Manchester United tampaknya sudah…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?