Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Harga dan Spesifikasi Redmi Note 17 Pro Max, HP Monster Baterai 10.000 mAh!

    September 17, 2026

    Persib Menang Dramatis Atas FC Seoul, Igor Tolic Bongkar Kunci Suksesnya

    September 17, 2026

    Persija vs Java United BRI Super League 2026: Skuad Terbaik Shin Tae-yong Siap Beraksi

    September 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Harga dan Spesifikasi Redmi Note 17 Pro Max, HP Monster Baterai 10.000 mAh!
    • Persib Menang Dramatis Atas FC Seoul, Igor Tolic Bongkar Kunci Suksesnya
    • Persija vs Java United BRI Super League 2026: Skuad Terbaik Shin Tae-yong Siap Beraksi
    • Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Tuan Rumah, Cek Siaran Langsungnya
    • Jay Idzes Jadi Tumbal Kemenangan Sassuolo Atas Juventus, Terancam Batal Bela Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2026
    • Bikin Frustrasi FC Seoul, Teja Paku Alam Persembahkan Kemenangan Persib untuk Bobotoh
    • Viral! Simbang Kulon Night Carnaval Pekalongan Diduga Tampilkan Unsur Satanik Saat Maulid Nabi
    • Dibintangi Ariel Noah, Dilan ITB 1997 Sukses Tumbangkan Rekor Top 10 Netflix Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Kamis, September 17
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»SOP Perlindungan Wartawan

    SOP Perlindungan Wartawan

    Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

    Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.

    Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

    1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;
    2. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
    3. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat
    4. Dalam menjalankan tugasnya wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.
    5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh
    6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum
    7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
    8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

    Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.

    BERITA TERKINI

    Harga dan Spesifikasi Redmi Note 17 Pro Max, HP Monster Baterai 10.000 mAh!

    AyuSeptember 17, 2026

    JAKARTA – Xiaomi kembali bikin gebrakan besar di pasar ponsel Tanah Air. Kali ini, mereka…

    Persib Menang Dramatis Atas FC Seoul, Igor Tolic Bongkar Kunci Suksesnya

    September 17, 2026

    Persija vs Java United BRI Super League 2026: Skuad Terbaik Shin Tae-yong Siap Beraksi

    September 17, 2026
    Top Trending

    Beberapa Jam Sebelum Dicopot, Purbaya Sempat Tahan Pemda Terbitkan Obligasi

    MartinSeptember 15, 2026

    JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menawarkan skema pembiayaan…

    MTQ Nasional di Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun

    Bayu PratamaSeptember 14, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di…

    Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Tuan Rumah, Cek Siaran Langsungnya

    AyuSeptember 17, 2026

    JAKARTA – Kabar gembira buat kamu para pencinta sepak bola Tanah Air!…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?