JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ASN dan pegawai mengantar anak pada hari pertama sekolah hingga pukul 12.00 WIB. Kebijakan itu diterapkan untuk mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/SE/2026 pada Jumat (10/7/2026). Aturan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) Nomor 17 Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, pegawai diperbolehkan memulai kerja setelah mengantar anak pada Senin, Selasa, atau Rabu sesuai hari pertama masuk sekolah masing-masing.
- Baca juga: DKI Jakarta Kucurkan Dana CSR Swasta Sukseskan Digitalisasi Sistem Keamanan di RT 11 Gandaria Utara
“Izin sebagaimana dimaksud huruf a diberikan paling lambat sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik,” bunyi SE dikutip, Senin (13/7/26).
Pemprov DKI Jakarta menegaskan pemberian izin harus tetap memperhatikan penyelesaian pekerjaan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan itu tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Pegawai dan ASN yang ingin memanfaatkan izin tersebut wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan langsung. Permohonan itu juga harus dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian.
Sebagai bukti, pegawai wajib melampirkan foto yang menampilkan wajah atau badan secara jelas. Foto tersebut harus dikirim melalui aplikasi yang menampilkan informasi lokasi dan waktu secara real time.
Kebijakan ini berlaku pada hari pertama masuk sekolah sesuai jadwal masing-masing satuan pendidikan. Surat edaran juga mengatur mekanisme pelaporan agar pelaksanaan izin dapat dipertanggungjawabkan.

