Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    HUT ke-67, Yayasan Tarumanagara Perkuat Legacy untuk Generasi Mendatang

    Juni 19, 2026

    Dari Mitra ke Tersangka, Ini Peran Tersangka Baru MBG Glory Harimas Sihombing

    Juni 19, 2026

    Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • HUT ke-67, Yayasan Tarumanagara Perkuat Legacy untuk Generasi Mendatang
    • Dari Mitra ke Tersangka, Ini Peran Tersangka Baru MBG Glory Harimas Sihombing
    • Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran
    • Ditangkap Polda Metro, Roy Suryo dan dr Tifa Protes Proses Hukum
    • Dompet Inter Milan Makin Tebal, Jarak Pendapatan Hak Siar Serie A Bikin Juventus Nangis Darah
    • Perwira Muda di Jantung Pemerintahan Prabowo: Teddy Indra Wijaya dan Jalan Sunyi Menuju Pusat Kekuasaan
    • Luhut Wanti-wanti Prabowo, Ancaman Ekonomi Mengintai Indonesia Usai Juli 2026
    • Pertemuan 40 Menit Didit dan Jokowi Jadi Sorotan, Isi Pembicaraan Dirahasiakan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Jumat, Juni 19
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Dari Mitra ke Tersangka, Ini Peran Tersangka Baru MBG Glory Harimas Sihombing
    Nasional

    Dari Mitra ke Tersangka, Ini Peran Tersangka Baru MBG Glory Harimas Sihombing

    MartinBy MartinJuni 19, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Glory Harimas Sihombing
    Glory Harimas Sihombing menjadi tersangka keenam kasus dugaan korupsi MBG. Kejagung menduga dia menjual titik SPPG hingga Rp100 juta per titik. (Foto: Wartakota)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Glory Harimas Sihombing ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta. Kejagung menduga dia menjual titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diperoleh melalui Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

    Penyidik menyebut Glory memperoleh akses untuk mendapatkan dan mengalihkan titik SPPG kepada pihak lain. Dugaan itu muncul dalam penyidikan tata kelola program MBG yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional.

    “Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis(18/6/26).

    Glory Harimas Sihombing dan Akses SPPG

    Glory diketahui merupakan Ketua Yayasan IFSR yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan program MBG. Lembaga tersebut juga beberapa kali terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program makan bergizi.

    Syarief mengungkap Dadan Hindayana telah mengenal Glory sebelum 2024. Penyidik menduga hubungan tersebut memudahkan Glory memperoleh akses titik SPPG melalui IFSR.

    Kejagung menduga Glory kemudian menjual titik SPPG kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp100 juta per titik. Nilai tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan.

    • Baca juga: Ribuan Massa Turun ke Jalan, Minta Program MBG Tetap Dilanjutkan

    Dugaan Aliran Dana dan Pengembangan Perkara

    Selain memperoleh akses titik SPPG, Glory diduga berkomunikasi dengan tim verifikator SPPG. Kondisi itu diduga memudahkan pengalihan titik SPPG kepada pihak yang membeli akses kemitraan MBG.

    “Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” ujar Syarief.

    Selain Glory Harimas Sihombing, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara ini. Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

    Penyidik menyatakan pengusutan kasus masih berjalan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat. Kejagung juga akan mendalami aliran dana dan mekanisme pengalihan titik SPPG yang melibatkan Glory Harimas Sihombing.

    Dadan Hindayana Glory Harimas Sihombing IFSR Kejagung Korupsi MBG Makan Bergizi Gratis MBG SPPG
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran
    Next Article HUT ke-67, Yayasan Tarumanagara Perkuat Legacy untuk Generasi Mendatang
    Martin
    • Website

    Related Posts

    HUT ke-67, Yayasan Tarumanagara Perkuat Legacy untuk Generasi Mendatang

    Juni 19, 2026

    Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

    Juni 19, 2026

    Ditangkap Polda Metro, Roy Suryo dan dr Tifa Protes Proses Hukum

    Juni 19, 2026

    Perwira Muda di Jantung Pemerintahan Prabowo: Teddy Indra Wijaya dan Jalan Sunyi Menuju Pusat Kekuasaan

    Juni 18, 2026

    Luhut Wanti-wanti Prabowo, Ancaman Ekonomi Mengintai Indonesia Usai Juli 2026

    Juni 18, 2026

    Pertemuan 40 Menit Didit dan Jokowi Jadi Sorotan, Isi Pembicaraan Dirahasiakan

    Juni 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    HUT ke-67, Yayasan Tarumanagara Perkuat Legacy untuk Generasi Mendatang

    By MartinJuni 19, 2026

    JAKARTA – Kebutuhan akan akses pendidikan dan layanan kesehatan yang berkelanjutan menjadi tantangan yang terus…

    Dari Mitra ke Tersangka, Ini Peran Tersangka Baru MBG Glory Harimas Sihombing

    Juni 19, 2026

    Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

    Juni 19, 2026
    Top Trending

    HUT ke-67, Yayasan Tarumanagara Perkuat Legacy untuk Generasi Mendatang

    By MartinJuni 19, 2026

    JAKARTA – Kebutuhan akan akses pendidikan dan layanan kesehatan yang berkelanjutan menjadi…

    Perwira Muda di Jantung Pemerintahan Prabowo: Teddy Indra Wijaya dan Jalan Sunyi Menuju Pusat Kekuasaan

    By MartinJuni 18, 2026

    Pada 21 Oktober 2024, sehari setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik, perhatian publik…

    Pertamax Naik 32%, Pengamat Nilai Ruang Fiskal APBN Masih Kuat

    By MartinJuni 18, 2026

    JAKARTA – Kenaikan harga BBM nonsubsidi di tengah tingginya harga minyak dunia…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?