Jakarta, Rasional.co – Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik di sejumlah wilayah. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara layanan MBG di satuan pendidikan yang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
PJJ mulai diberlakukan pada Senin, 7 September 2026 sebagai langkah mitigasi untuk melindungi peserta didik dan warga satuan pendidikan dari dampak kondisi kebencanaan.
Dengan perubahan pembelajaran tersebut, pemberian MBG di sekolah turut disesuaikan karena kegiatan belajar tatap muka ditiadakan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyesuaian operasional dilakukan untuk memastikan program tetap berjalan secara aman dan responsif terhadap kondisi darurat.
“Keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional MBG,” ujar Hida, Minggu (6/9).
Menurut dia, ketika pembelajaran dialihkan menjadi PJJ, mekanisme pemberian MBG di sekolah juga perlu disesuaikan agar tetap tepat sasaran, aman, dan selaras dengan kebijakan penanganan kondisi darurat.
Penerapan PJJ di wilayah terdampak tidak memiliki durasi yang sama. Di Provinsi Lampung, PJJ berlangsung selama dua hari pada 7-8 September 2026.
Sementara itu, Provinsi Banten menerapkan PJJ selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 September 2026. Adapun di DKI Jakarta, PJJ dimulai 7 September 2026 dengan jangka waktu yang belum ditentukan.
Durasi PJJ di DKI Jakarta akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan pemerintah daerah.
BGN menegaskan penghentian sementara operasional MBG di satuan pendidikan bukan berarti program dihentikan. Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian akibat perubahan mekanisme pembelajaran selama situasi darurat.
“Penyesuaian ini bersifat sementara dan mengikuti dinamika kondisi di masing-masing wilayah,” kata Hida.
BGN akan memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan untuk menentukan penyesuaian operasional selanjutnya.
Operasional MBG akan kembali disesuaikan dengan kebijakan pembelajaran dan perkembangan kondisi kebencanaan di masing-masing daerah.
Dalam menentukan langkah berikutnya, BGN juga mempertimbangkan kondisi lapangan, kesiapan satuan pendidikan, serta kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan PJJ di wilayah terdampak mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.
BGN menyatakan keselamatan penerima manfaat menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyelenggaraan MBG. Penyesuaian operasional akan dilakukan mengikuti kondisi lapangan dan kebijakan pemerintah daerah.

