JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin (7/9/2026) untuk mengantisipasi potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, Satuan Kelompok Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sekolah Luar Biasa (SLB), SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta di Jakarta. PJJ diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
“Kesehatan anak didik menjadi prioritas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, Minggu (6/9/2026).
Nahdiana menegaskan penerapan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Pembelajaran tetap berlangsung dari rumah dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026. Dalam surat edaran itu disebutkan abu vulkanik dapat terbawa angin, terhirup, dan berisiko terhadap kesehatan.
Untuk memastikan PJJ berjalan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan serta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap proses pembelajaran. Sekolah juga diminta menyediakan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya.
Dinas Pendidikan juga terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan memantau perkembangan kondisi udara serta informasi resmi mengenai sebaran abu vulkanik. Kebijakan pembelajaran akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi.
Penerapan PJJ dilakukan sebagai bentuk perlindungan warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik sekaligus untuk memastikan hak anak atas layanan pendidikan tetap terpenuhi.

