JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi serentak di 30 daerah pada Kamis (10/9/2026) untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan disahkan akhir Oktober 2026.
Aksi diperkirakan melibatkan sekitar 50 ribu perwakilan buruh dan tidak hanya berupa demonstrasi, tetapi juga audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kantor bupati, serta kantor gubernur di masing-masing daerah.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan aksi tersebut merupakan langkah awal pengawalan terhadap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. “Untuk estimasi besok sebagai aksi permulaan, perkiraan kami ada sekitar 50.000 perwakilan di seluruh daerah yang besok akan melakukan aksi dan disertai dengan audiensi,” ujar Sunarno, Rabu (9/9/2026).
Menurut Sunarno, buruh berkepentingan memastikan aspirasi pekerja masuk dalam regulasi ketenagakerjaan yang sedang dibahas pemerintah dan DPR. KBPBI menilai masih terdapat sejumlah ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut yang belum berpihak kepada kepentingan pekerja.
“Kami berkepentingan membawa aspirasi dari seluruh buruh di Indonesia agar dalam UU Ketenagakerjaan nanti atau ke depan itu berpihak kepada kaum buruh,” kata Sunarno.
KBPBI menyebut terdapat 49 pasal dalam RUU yang dinilai belum berpihak kepada buruh. Dari jumlah tersebut, 14 pasal menjadi fokus utama yang akan dikawal melalui aksi, dengan isu yang disorot antara lain magang, pekerja alih daya atau outsourcing, upah minimum, dan cuti haid.
Selain aksi turun ke jalan, perwakilan buruh akan menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan DPRD serta pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi. Aksi serentak tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Untuk Jakarta, massa buruh akan bergerak dari kawasan pabrik menuju sejumlah titik aksi, termasuk Balai Kota Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Buruh juga berencana mendirikan posko di depan Gedung DPR/MPR RI, meski waktu pendiriannya belum ditentukan.
“Rencananya kami akan ada posko, cuma memang waktunya belum kami tentukan,” ujar Sunarno.
KBPBI sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan DPR selama sekitar dua bulan, termasuk bertemu sejumlah fraksi, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi dan draf rumusan RUU Ketenagakerjaan yang disusun serikat buruh. Namun, setelah mempelajari draf RUU yang telah diharmonisasi, buruh menilai masih ada sejumlah persoalan krusial yang belum terakomodasi.
Aksi pada 10 September 2026 menjadi pengawalan awal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jika aspirasi buruh tidak mendapatkan respons, KBPBI menyiapkan kemungkinan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar di depan Gedung DPR/MPR RI.

