Jakarta, Rasional.co – Seorang penumpang pesawat Cathay Pacific tujuan Hong Kong diduga menyelundupkan 10,4 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp26 miliar ke luar negeri dengan modus body strapping atau melekatkan emas pada tubuh agar tidak terlihat saat pemeriksaan.
Upaya tersebut digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9/2026). Petugas mengamankan seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZG beserta 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping logam berwarna kuning.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengujian, barang tersebut merupakan emas batangan atau cast bar dengan berat 10.418,3 gram dan kadar di atas 99 persen. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan emas tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yakni dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung.
“Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Wawan dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai ZG yang dijadwalkan terbang dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hong Kong pada 6 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate. Petugas kemudian melakukan pengamatan terhadap penumpang tersebut.
Saat proses boarding, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan dan petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia dalam kondisi dilekatkan pada tubuh penumpang.
Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengujian melalui BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai.
Hasilnya dituangkan dalam Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026 yang menyatakan barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas dengan kadar di atas 99 persen.
Selain menggagalkan pengiriman emas tersebut, penindakan diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia.
Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.
Bukan Kali Pertama Penyelundupan Emas Digagalkan
Penindakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai tersebut menambah daftar penggagalan penyelundupan emas oleh Bea Cukai dalam beberapa waktu terakhir. Modus yang digunakan juga beragam, termasuk body strapping.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor emas melalui Terminal 3 pada 10 dan 11 Agustus 2026.
Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Pada salah satu kasus, emas disembunyikan dengan berbagai cara, mulai dari dimasukkan ke area kemaluan dan dubur, diselipkan pada pakaian yang telah dimodifikasi, menggunakan modus body strapping, hingga disimpan dalam tas hand carry.
Dalam kasus lainnya, emas dibawa melalui jalur operasional bandara dengan memanfaatkan staf ground handling untuk kemudian diserahkan kepada penumpang di area keberangkatan internasional.
Bea Cukai kemudian kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan atau cast bar tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 13 Agustus 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan emas batangan seberat 22,317 kilogram.

