Jakarta — PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut putusan banding tersebut sebagai “kemenangan yang dicicil”. Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memberikan beban lebih besar kepada MNC Asia Holding.
“Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil,” kata Chris, Selasa (11/8/2026).
“Kami happy lah atas putusan ini,” sambungnya.
Ganti Rugi Dipangkas, Bunga dan Kerugian Immateriil Hilang
Chris menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai lebih menguntungkan MNC Asia Holding karena sejumlah komponen tuntutan yang sebelumnya dibebankan pada tingkat pertama tidak lagi dipertahankan.
Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, MNC Asia Holding sebelumnya dibebankan ganti rugi sebesar US$28 juta, ditambah bunga 6 persen serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.
Namun, dalam putusan banding, menurut Chris, komponen bunga dan kerugian immateriil tersebut tidak lagi dibebankan.
“Jadi, tuntutannya memang satu per satu sudah gugur. Kan waktu di tingkat pertama dulu ada soal bunga, kena bunga, plus kena kerugian immateriil. Sekarang sudah nggak ada bunga, immateriilnya juga sudah nggak ada, tinggal pokoknya saja,” ujarnya.
Bagi MNC Asia Holding, perubahan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa putusan banding dipandang sebagai sebuah kemenangan yang diperoleh secara bertahap.
Chris menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengoreksi sebagian putusan tingkat pertama. Ia juga menilai perubahan tersebut menunjukkan argumentasi hukum yang diajukan MNC Asia Holding mulai mendapat perhatian dalam proses persidangan.
“Putusan Pengadilan Tinggi ini jelas mengoreksi putusan PN dan menunjukkan kalau sudah mulai ada keraguan juga mungkin dari bapak-bapak hakimnya. Ragu, makanya dikurangi, makanya saya bilang ini kemenangan yang dicicil,” katanya.
MNC Asia: Isu Sita Jaminan Tak Pernah Dikabulkan
Selain mengenai nilai ganti rugi, Chris turut menyoroti isu sita jaminan yang sempat ramai diperbincangkan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, berdasarkan proses hukum yang telah berjalan, permohonan sita jaminan tidak pernah dikabulkan oleh pengadilan.
“Sita jaminan nggak ada. Kalau sita jaminan itu dari mulai Pengadilan Negeri sudah nggak dikabulkan,” tegasnya.
Menurut dia, upaya CMNP untuk memperoleh sita jaminan melalui proses banding juga tidak menghasilkan putusan yang mengabulkan permohonan tersebut.
“Terus mereka coba usaha supaya bisa dikabulkan di banding, di banding juga nggak diomongin lagi. Nggak ada sita-sitaan, nggak ada,” sambungnya.
Chris bahkan menilai isu mengenai sita jaminan lebih ramai diperbincangkan di media sosial dibandingkan fakta dalam proses persidangan.
“Cuma ramai di medsos, tapi sepi di kenyataan,” imbuhnya.
Tetap Kasasi, MNC Asia Persoalkan Pihak yang Bertanggung Jawab
Meski menyambut positif putusan banding, MNC Asia Holding memastikan akan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi.
Chris mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya masih mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Menurutnya, MNC Asia Holding bukan merupakan pihak yang menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang menjadi objek sengketa.
Ia menyebut MNC Asia Holding hanya bertindak sebagai agen, sedangkan pihak yang menerbitkan produk tersebut adalah UniBank.
“Kami akan kasasi, karena kita posisinya masih tetap sama: Yang menerbitkan barang itu bukan kami, yang menerbitkan itu UniBank dan UniBank sebagai pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan ini justru tidak menjadi pihak yang digugat,” kata Chris.
Argumentasi tersebut akan kembali dibawa dalam proses kasasi. MNC Asia Holding berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat melihat secara lebih mendalam mengenai posisi masing-masing pihak dalam transaksi yang menjadi dasar perkara.
Chris juga berharap UniBank sebagai pihak yang disebutnya sebagai penerbit produk yang menjadi objek sengketa dapat dipertimbangkan dalam melihat konstruksi pertanggungjawaban perkara.
Putusan Banding Dikabulkan Sebagian
Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tercatat dengan Nomor 436/PDT/2026/PT DKI dan dijatuhkan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.
Bagi MNC Asia Holding, putusan tersebut menjadi pijakan untuk kembali memperjuangkan argumentasi hukumnya pada tingkat kasasi.
Di satu sisi, perusahaan menyambut positif karena sejumlah komponen kewajiban yang sebelumnya muncul dalam putusan tingkat pertama tidak lagi dipertahankan. Di sisi lain, MNC Asia Holding tetap menilai masih terdapat persoalan mendasar terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas produk yang menjadi objek sengketa.
Karena itu, perkara ini belum berakhir. Setelah putusan banding, MNC Asia Holding memilih menempuh kasasi untuk menguji kembali persoalan tersebut di tingkat Mahkamah Agung.
Bagi Chris, putusan banding menjadi bagian dari proses yang ia sebut sebagai “kemenangan yang dicicil”. Namun, perjuangan MNC Asia Holding untuk mendapatkan kepastian mengenai siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab masih berlanjut melalui jalur kasasi.

