Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!

    September 1, 2026

    Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    • Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol
    • Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Buruh Tani Karawang “Combine Harvester”
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    • Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas
    • Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhir Perjalanan Sang Legenda
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, September 1
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Ajukan Kasasi, MNC Asia: Kemenangan yang Dicicil, Banyak Gugatan CMNP Rontok
    Nasional

    Ajukan Kasasi, MNC Asia: Kemenangan yang Dicicil, Banyak Gugatan CMNP Rontok

    AlvaroBy AlvaroAgustus 14, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik. (Dok. Source for Rasional)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    Jakarta — PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

    Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut putusan banding tersebut sebagai “kemenangan yang dicicil”. Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memberikan beban lebih besar kepada MNC Asia Holding.

    “Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil,” kata Chris, Selasa (11/8/2026).

    “Kami happy lah atas putusan ini,” sambungnya.

    Ganti Rugi Dipangkas, Bunga dan Kerugian Immateriil Hilang

    Chris menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai lebih menguntungkan MNC Asia Holding karena sejumlah komponen tuntutan yang sebelumnya dibebankan pada tingkat pertama tidak lagi dipertahankan.

    Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, MNC Asia Holding sebelumnya dibebankan ganti rugi sebesar US$28 juta, ditambah bunga 6 persen serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.

    Namun, dalam putusan banding, menurut Chris, komponen bunga dan kerugian immateriil tersebut tidak lagi dibebankan.

    “Jadi, tuntutannya memang satu per satu sudah gugur. Kan waktu di tingkat pertama dulu ada soal bunga, kena bunga, plus kena kerugian immateriil. Sekarang sudah nggak ada bunga, immateriilnya juga sudah nggak ada, tinggal pokoknya saja,” ujarnya.

    Bagi MNC Asia Holding, perubahan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa putusan banding dipandang sebagai sebuah kemenangan yang diperoleh secara bertahap.

    Chris menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengoreksi sebagian putusan tingkat pertama. Ia juga menilai perubahan tersebut menunjukkan argumentasi hukum yang diajukan MNC Asia Holding mulai mendapat perhatian dalam proses persidangan.

    “Putusan Pengadilan Tinggi ini jelas mengoreksi putusan PN dan menunjukkan kalau sudah mulai ada keraguan juga mungkin dari bapak-bapak hakimnya. Ragu, makanya dikurangi, makanya saya bilang ini kemenangan yang dicicil,” katanya.

    MNC Asia: Isu Sita Jaminan Tak Pernah Dikabulkan

    Selain mengenai nilai ganti rugi, Chris turut menyoroti isu sita jaminan yang sempat ramai diperbincangkan dalam perkara tersebut.

    Ia menegaskan, berdasarkan proses hukum yang telah berjalan, permohonan sita jaminan tidak pernah dikabulkan oleh pengadilan.

    “Sita jaminan nggak ada. Kalau sita jaminan itu dari mulai Pengadilan Negeri sudah nggak dikabulkan,” tegasnya.

    Menurut dia, upaya CMNP untuk memperoleh sita jaminan melalui proses banding juga tidak menghasilkan putusan yang mengabulkan permohonan tersebut.

    “Terus mereka coba usaha supaya bisa dikabulkan di banding, di banding juga nggak diomongin lagi. Nggak ada sita-sitaan, nggak ada,” sambungnya.

    Chris bahkan menilai isu mengenai sita jaminan lebih ramai diperbincangkan di media sosial dibandingkan fakta dalam proses persidangan.

    “Cuma ramai di medsos, tapi sepi di kenyataan,” imbuhnya.

    Tetap Kasasi, MNC Asia Persoalkan Pihak yang Bertanggung Jawab

    Meski menyambut positif putusan banding, MNC Asia Holding memastikan akan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi.

    Chris mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya masih mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

    Menurutnya, MNC Asia Holding bukan merupakan pihak yang menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang menjadi objek sengketa.

    Ia menyebut MNC Asia Holding hanya bertindak sebagai agen, sedangkan pihak yang menerbitkan produk tersebut adalah UniBank.

    “Kami akan kasasi, karena kita posisinya masih tetap sama: Yang menerbitkan barang itu bukan kami, yang menerbitkan itu UniBank dan UniBank sebagai pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan ini justru tidak menjadi pihak yang digugat,” kata Chris.

    Argumentasi tersebut akan kembali dibawa dalam proses kasasi. MNC Asia Holding berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat melihat secara lebih mendalam mengenai posisi masing-masing pihak dalam transaksi yang menjadi dasar perkara.

    Chris juga berharap UniBank sebagai pihak yang disebutnya sebagai penerbit produk yang menjadi objek sengketa dapat dipertimbangkan dalam melihat konstruksi pertanggungjawaban perkara.

    Putusan Banding Dikabulkan Sebagian

    Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tercatat dengan Nomor 436/PDT/2026/PT DKI dan dijatuhkan pada Selasa, 11 Agustus 2026.

    Dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.

    Bagi MNC Asia Holding, putusan tersebut menjadi pijakan untuk kembali memperjuangkan argumentasi hukumnya pada tingkat kasasi.

    Di satu sisi, perusahaan menyambut positif karena sejumlah komponen kewajiban yang sebelumnya muncul dalam putusan tingkat pertama tidak lagi dipertahankan. Di sisi lain, MNC Asia Holding tetap menilai masih terdapat persoalan mendasar terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas produk yang menjadi objek sengketa.

    Karena itu, perkara ini belum berakhir. Setelah putusan banding, MNC Asia Holding memilih menempuh kasasi untuk menguji kembali persoalan tersebut di tingkat Mahkamah Agung.

    Bagi Chris, putusan banding menjadi bagian dari proses yang ia sebut sebagai “kemenangan yang dicicil”. Namun, perjuangan MNC Asia Holding untuk mendapatkan kepastian mengenai siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab masih berlanjut melalui jalur kasasi.

    Banding CMNP Gugatan Kasasi MNC Asia
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKetua MPR Sebut MBG dan Kopdes Merah Putih Jadi Investasi
    Next Article Jadi Dewan Penilai BKPM, Andi Yuslim Patawari Tekankan Kemitraan UMKM dan Pengusaha Besar
    Alvaro
    • Website

    Related Posts

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Orangutan Pingsan di Kebun Sawit Ketapang Akibat ASAP Karhutla, Tim Relawan Turun Tangan

    Agustus 31, 2026

    Mitigasi Karhutla, Kementerian Kehutanan Tutup Sementara 9 Taman Nasional

    Agustus 31, 2026

    Drama Kasus Ruben Onsu Selesai, Kerugian 3,5 Miliar Lunas Tanpa Masuk Bui

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    By MartinSeptember 1, 2026

    JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Beasiswa Zakat 2026 dengan skema pembiayaan penuh hingga…

    Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!

    September 1, 2026

    Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol

    September 1, 2026
    Top Trending

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah…

    Belajar dari NU dan Muhammadiyah: Demokrasi Bukan Sekadar Memilih Pemenang

    By MartinAgustus 31, 2026

    Demokrasi kerap dipahami sederhana: siapa memperoleh suara terbanyak, dialah yang menang. Padahal,…

    Merica, Cabai, Kratom dari Kalimantan Tembus Pasar Ekspor Global Hingga India & AS

    By Bayu PratamaAgustus 31, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Produk lokal Kalimantan berpeluang memperluas pasar hingga Eropa, Amerika,…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?