JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan para pemohon terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang membahas permohonan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa (6/10/26).
Dalam amar putusannya, Suhartoyo juga membacakan keputusan MK mengenai eksepsi para pihak.
“Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum,” ujarnya.
Suhartoyo kemudian membacakan putusan MK yang menolak eksepsi untuk bagian lainnya.
“Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya,” katanya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut terdapat keadaan khusus dalam perkara tersebut setelah mempertimbangkan seluruh uraian hukum yang disampaikan dalam persidangan.
“Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
MK juga menjelaskan standar pembuktian terkait persyaratan pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
“Seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah/sertifikat/diploma, bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan,” ujar Suhartoyo.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, serta Hakim Konstitusi lainnya.
Dengan putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon dalam pokok permohonan tidak dapat diterima.

