Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum
    Nasional

    Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum

    MartinBy MartinJuli 15, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Patriot Bond
    Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. (Foto: Infobanknews)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyasar Pasal 50A yang mengatur Obligasi Khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

    Permohonan yang didaftarkan pada Selasa (14/7) menguji Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK. Ketentuan itu dinilai memberikan perlindungan hukum yang luas kepada pembeli Obligasi Khusus, termasuk pengecualian dari penuntutan pidana, gugatan perdata, serta pembatasan penggunaan data transaksi sebagai alat bukti dan dasar pengenaan pajak.

    Baca Juga :  Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    “Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak. Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, sebagaimana dijamin UUD 1945,” kata Kuasa Hukum Pemohon sekaligus Director of Legal Affairs Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh, dikutip dari Info Bank News, Selasa (15/7/26).

    • Baca juga: Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    Saleh menegaskan permohonan tersebut tidak mempersoalkan instrumen investasi negara. Menurut dia, gugatan hanya menguji norma yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada pembeli Obligasi Khusus.

    Baca Juga :  Basarnas Kerahkan USAR, Dua Korban Masih Tertimbun Reruntuhan di Grand Polonia Medan

    Dia mengatakan konstitusi tidak mengenal kekebalan hukum bagi pelaku transaksi keuangan karena membeli instrumen investasi tertentu. Menurutnya, Pasal 50A berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan UUD 1945 karena membuka ruang diskriminasi hukum, menghambat penegakan hukum perpajakan, menghilangkan fungsi pembuktian di pengadilan, dan melemahkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

    Pemohon sekaligus mantan Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas menilai ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Obligasi Khusus.

    “Pengaturan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Obligasi Khusus sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia,” ujar Muhammad Busyro.

    Baca Juga :  Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up MBG, Semua Pengadaan BGN Diusut

    Selain mengajukan judicial review ke MK, Koalisi Danantara Monitor juga telah menyampaikan surat kepada Financial Action Task Force (FATF) pada 1 Juli 2026 agar meninjau kembali kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional pencegahan pencucian uang. Koalisi menilai Pasal 50A tidak hanya berdampak terhadap sistem hukum nasional, tetapi juga berpotensi memengaruhi kredibilitas Indonesia dalam rezim pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di tingkat internasional.

    hukum Mahkamah Konstitusi patriot bond
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePramono Anung Tinjau LRT Jakarta, Progres 95 Persen Siap Diresmikan Prabowo
    Next Article Pramono Anung Lantik 239 Pejabat, Tegaskan ASN DKI Jadi Impian Banyak Orang

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Mas Dar: Guru Boleh Protes ke SPPG, Tak Perlu Takut!

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?