Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»MK Uji Gugatan Ijazah Gibran, Pemohon Siapkan Bukti Tambahan
    Politik

    MK Uji Gugatan Ijazah Gibran, Pemohon Siapkan Bukti Tambahan

    MartinBy MartinSeptember 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Sidang PHPU Pilpres 2024 ijazah Gibran
    MK menggelar sidang PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran. (Foto: Antara)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB. Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

    Perkara tersebut telah diregistrasi MK pada 17 September 2026 setelah permohonan diajukan pada 10 September 2026. Persidangan ini berlangsung berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026.

    Denny Indrayana mengatakan pihaknya menyiapkan bukti tambahan yang berkaitan dengan proses penyusunan aturan persyaratan pencalonan.

    Baca Juga :  Besok Perdana Hadir di Paripurna DPR, Prabowo Siap Paparkan Arah Ekonomi 2027

    “Kami sudah mempersiapkan daftar alat bukti tambahan karena kita menemukan bukti tambahan baru, termasuk tidak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR,” kata Denny, Minggu (20/9/2026).

    Menurut Denny, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilanjutkan dengan tahapan jawaban dari termohon. Dia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang memberikan jawaban atau keterangan sesuai kedudukannya dalam perkara.

    Denny juga menyampaikan bahwa pihak terkait memiliki kesempatan memberikan jawaban setelah tahapan jawaban termohon. Dia menyebut Gibran sebagai pihak terkait yang dapat mengajukan diri sesuai mekanisme persidangan.

    Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik

    Selain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, para pemohon menyoroti proses penyusunan ketentuan KPU mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Dalil mengenai proses tersebut akan diperiksa melalui tahapan persidangan sesuai kewenangan dan hukum acara MK.

    MK menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 pada 16 September 2026. Aturan tersebut mengatur tahapan penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026, termasuk jadwal pemeriksaan pendahuluan dan agenda persidangan lanjutan.

    Baca Juga :  Prabowo Sambut Positif Kritik AHY demi Perkuat Demokrasi Indonesia

    Denny mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah prosedural untuk mengatur tahapan persidangan yang diajukan pada 2026.

    “MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 itu sebenarnya langkah yang normatif saja untuk memperjelas tahapan-tahapan persidangan karena PMK sebelumnya tentu sudah lewat waktu,” ujar Denny dikutip dari Tirto, Minggu (20/9/2026).

    Berdasarkan jadwal resmi MK, agenda berikutnya mencakup tahapan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti jadwal dan keputusan majelis hakim konstitusi dalam proses persidangan.

    Denny Indrayana Gibran Rakabuming Raka hukum Mahkamah Konstitusi PHPU Pilpres 2024 Politik
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleIzin Keraton dan Lahan Parkir Berujung Polemik Food Truck di Alkid Jogja
    Next Article Biaya Perbaikan Xiaomi 18 Fold Bikin Kaget, Motherboard Bisa Capai Rp 15,7 Juta!

    Berita Terkait

    Mutasi Polri 199 Personel, Pergantian Kapolda Kaltara Berlanjut ke Babel

    Oktober 11, 2026

    Pemakzulan Gibran: PKB Belum Bersikap, Pakar Ingatkan Pembuktian Hukum

    Oktober 10, 2026

    Perwira TNI Ditahan dalam Kasus Markas Judol Cijantung, Pengawasan Disorot

    Oktober 9, 2026

    MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

    Oktober 6, 2026

    Sidak Lapas Cibinong Berujung Dugaan Upaya Suap kepada Ombudsman

    Oktober 5, 2026

    Legal Standing Jadi Sorotan Baru dalam Perkara Gibran di MK

    Oktober 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan penguatan kedaulatan digital Indonesia…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?