JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo yang menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (20/7/2026).
Hakim menyatakan seluruh permohonan Roy dalam perkara tersebut tidak dapat dikabulkan. Dengan putusan itu, penetapan tersangka oleh penyidik tetap berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Putusan ini berbeda dengan hasil praperadilan sebelumnya yang diajukan Roy pada awal Juli. Saat itu, hakim mengabulkan sebagian permohonannya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
“Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (7/7/2026).
Meski menyatakan upaya paksa itu bermasalah secara formil, hakim menegaskan putusan tersebut tidak otomatis membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Hakim juga menolak permohonan Roy mengenai rehabilitasi harkat dan martabat.
Di sisi lain, Roy kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026. Gugatan itu berkaitan dengan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara ganti kerugian. Tergugat dalam perkara itu adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik serta Kejati DKI Jakarta beserta jajaran penuntut umum.

