Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Bungkam, Bupati Lombok Barat Keluar Berompi Oranye Usai OTT KPK

    Juli 21, 2026

    Perpanjang Kontrak di Persija, Andritany Ardhiyasa Siap Bawa Macan Kemayoran Rebut Gelar Super League

    Juli 21, 2026

    Istana Bantah Spekulasi, Posisi Duduk Prabowo-Gibran Hanya Soal Teknis

    Juli 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Bungkam, Bupati Lombok Barat Keluar Berompi Oranye Usai OTT KPK
    • Perpanjang Kontrak di Persija, Andritany Ardhiyasa Siap Bawa Macan Kemayoran Rebut Gelar Super League
    • Istana Bantah Spekulasi, Posisi Duduk Prabowo-Gibran Hanya Soal Teknis
    • FIFA Turun Tangan Selidiki Drama Final Piala Dunia 2026, Timnas Argentina Terancam Sanksi Berat
    • Persib Makin Sangar Jelang Lawan Arema FC, Igor Tolic Janji Beri Jam Terbang Skuad Muda Maung Bandung
    • Persija Resmi Ikat Andritany Ardhiyasa Hingga Semusim ke Depan, Macan Kemayoran Jaga Identitas Klub
    • DPR Resmi Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
    • Basarnas Kerahkan USAR, Dua Korban Masih Tertimbun Reruntuhan di Grand Polonia Medan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, Juli 21
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda ยป Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka
    Politik

    Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka

    MartinBy MartinJuli 20, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Roy Suryo praperadilan
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo. (Foto: Detik)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo yang menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (20/7/2026).

    Hakim menyatakan seluruh permohonan Roy dalam perkara tersebut tidak dapat dikabulkan. Dengan putusan itu, penetapan tersangka oleh penyidik tetap berlaku.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

    • Baca juga: Ditawari Damai, Roy Suryo dan Dokter Tifa Pilih Bongkar Kasus di Pengadilan

    Putusan ini berbeda dengan hasil praperadilan sebelumnya yang diajukan Roy pada awal Juli. Saat itu, hakim mengabulkan sebagian permohonannya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

    Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.

    “Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (7/7/2026).

    Meski menyatakan upaya paksa itu bermasalah secara formil, hakim menegaskan putusan tersebut tidak otomatis membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Hakim juga menolak permohonan Roy mengenai rehabilitasi harkat dan martabat.

    • Baca juga: Istana dan Gerindra Minta Hotman Tak Kaitkan Prabowo dengan Kasus Febrie

    Di sisi lain, Roy kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026. Gugatan itu berkaitan dengan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya.

    Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara ganti kerugian. Tergugat dalam perkara itu adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik serta Kejati DKI Jakarta beserta jajaran penuntut umum.

    hukum PN Jakarta Selatan Polda Metro Jaya praperadilan Roy Suryo
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMabes TNI Tegaskan Belum Bahas Pelibatan Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak
    Next Article Serap Kebutuhan Riil Warga di 8 Titik, Dapot Hutagalung Prioritaskan Aspirasi Warga dalam Pembangunan Kabupaten Bengkalis
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Bungkam, Bupati Lombok Barat Keluar Berompi Oranye Usai OTT KPK

    Juli 21, 2026

    Istana Bantah Spekulasi, Posisi Duduk Prabowo-Gibran Hanya Soal Teknis

    Juli 21, 2026

    DPR Resmi Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

    Juli 21, 2026

    Serap Kebutuhan Riil Warga di 8 Titik, Dapot Hutagalung Prioritaskan Aspirasi Warga dalam Pembangunan Kabupaten Bengkalis

    Juli 20, 2026

    Mabes TNI Tegaskan Belum Bahas Pelibatan Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak

    Juli 20, 2026

    Istana dan Gerindra Minta Hotman Tak Kaitkan Prabowo dengan Kasus Febrie

    Juli 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bungkam, Bupati Lombok Barat Keluar Berompi Oranye Usai OTT KPK

    By MartinJuli 21, 2026

    JAKARTA – Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan…

    Perpanjang Kontrak di Persija, Andritany Ardhiyasa Siap Bawa Macan Kemayoran Rebut Gelar Super League

    Juli 21, 2026

    Istana Bantah Spekulasi, Posisi Duduk Prabowo-Gibran Hanya Soal Teknis

    Juli 21, 2026
    Top Trending

    Istana Bantah Spekulasi, Posisi Duduk Prabowo-Gibran Hanya Soal Teknis

    By MartinJuli 21, 2026

    JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Presiden Prabowo…

    Basarnas Kerahkan USAR, Dua Korban Masih Tertimbun Reruntuhan di Grand Polonia Medan

    By MartinJuli 21, 2026

    MEDAN – Basarnas Medan mengerahkan 15 personel beserta peralatan Urban Search and…

    Istana dan Gerindra Minta Hotman Tak Kaitkan Prabowo dengan Kasus Febrie

    By MartinJuli 20, 2026

    JAKARTA – Istana Kepresidenan dan Partai Gerindra meminta Hotman Paris Hutapea tidak…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?