JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi penyidikan dugaan suap audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi, Selasa (14/7/2026).
Budi mengatakan penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendalami perkara.
“Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” ujarnya.
Menurut Budi, seluruh barang bukti elektronik akan diekstrak guna memperoleh informasi yang dibutuhkan penyidik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara.
“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap audit laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan pada Rabu (10/6/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Empat tersangka lainnya yakni Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Fika, dan Cory Erin Hardi.
KPK menyatakan Edison dan Cory juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Perkara tersebut menjadi rangkaian dari penyidikan kasus dugaan suap audit BPK.

