JAKARTA – Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Penunjukan dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas hingga pejabat definitif ditetapkan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Rudi berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus. Seluruh penanganan perkara dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anang.
Rudi Margono memiliki pengalaman di sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan. Dia pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Selain itu, Rudi juga pernah menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Dia juga pernah menjabat Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada 2023, Rudi mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK. Dia menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar dalam proses seleksi tersebut.
Penunjukan Rudi sebagai Plt Jampidsus berlaku hingga Kejaksaan Agung menetapkan pejabat definitif untuk memimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

