Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    Juli 14, 2026

    Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI

    Juli 14, 2026

    Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal
    • Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI
    • Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi
    • VAR Selalu Sayang Argentina! Data SB Nation Bongkar Ketimpangan Statistik Keputusan Wasit Piala Dunia 2026
    • Resmi Jadi WNI, Bomber Garang Mitchell Baker Langsung Tebak Calon Kuat Juara Piala Dunia 2026
    • Ini Dia Lima Laga Ikonik Prancis vs Spanyol, Mana yang Paling Kamu Ingat?
    • Mitchell Baker Resmi Jadi WNI, Garang di MLS Siap Mengganas Bersama Skuad Garuda
    • Baru Latihan Sudah Dikepung Ribuan Bobotoh, Luka Menalo Langsung Kena Mental di Persib Bandung?
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, Juli 14
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Tak Terima Vonis 10 Tahun, Pihak Nadiem Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial
    Politik

    Tak Terima Vonis 10 Tahun, Pihak Nadiem Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial

    MartinBy MartinJuli 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Laporan Nadiem ke Komisi Yudisial
    Vonis 10 tahun terhadap Nadiem Anwar Makarim berbuntut laporan ke Komisi Yudisial. Empat hakim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. (Foto: Antara)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Vonis 10 tahun terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook berbuntut laporan etik ke Komisi Yudisial (KY). Tim kuasa hukum melaporkan empat hakim karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    Laporan itu disampaikan istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, bersama tim kuasa hukum di kantor KY. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P sebagai laporan resmi kepada lembaga pengawas hakim.

    Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah mengajukan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut. “Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari di Komisi Yudisial, Senin(6/7/26).

    Baca juga: Kementerian Pariwisata Dorong Integrasi Pokdarwis dan Koperasi Perkuat Ekonomi Desa Wisata Belitung

    Laporan Nadiem ke Komisi Yudisial Soroti Empat Hakim

    Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta hakim anggota Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Sementara itu, hakim Andi Saputra tidak masuk dalam laporan karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

    Ari menegaskan laporan tersebut disertai bukti yang dinilai menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Bukti itu menjadi dasar tim kuasa hukum mengajukan pengaduan kepada KY.

    “Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata,” ujarnya.

    Rekaman Persidangan Jadi Bukti Pendukung

    Ari menjelaskan tim kuasa hukum mendokumentasikan seluruh jalannya persidangan sejak awal proses pemeriksaan. Menurutnya, dokumentasi itu dilakukan karena persidangan berlangsung terbuka sehingga dapat disaksikan publik.

    “Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut,” ucap Ari.

    Tim kuasa hukum menyatakan seluruh bukti pendukung telah diserahkan kepada Komisi Yudisial untuk ditelaah. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila diminta dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut.

    Ari Yusuf Amir Chromebook Hakim Tipikor KEPPH Komisi Yudisial KY Nadiem Anwar Makarim
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKementerian Pariwisata Dorong Integrasi Pokdarwis dan Koperasi Perkuat Ekonomi Desa Wisata Belitung
    Next Article Dasco Bantah Isyarat Amnesti, Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Hanya Kebiasaan Admin
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Kejagung Akhiri Pengumpulan Data MBG, Hasilnya Kini Masuk Tahap Penyidikan

    Juli 13, 2026

    Connie Rahakundini Soroti Birokrasi sebagai Akar Masalah Korupsi

    Juli 13, 2026

    Polri Tetapkan Febrie Tersangka Korupsi dan TPPU, Penahanan Belum Dilakukan

    Juli 11, 2026

    Kejagung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Mundur

    Juli 11, 2026

    Polri Sita 74 Kg Emas dari Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar

    Juli 10, 2026

    Terbongkar! Harley hingga Rubicon Disita, Ma’ruf Cahyono Diduga Terima Fee Rp7 Miliar

    Juli 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    By MartinJuli 14, 2026

    JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan Croissant Pattaya atau…

    Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI

    Juli 14, 2026

    Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi

    Juli 14, 2026
    Top Trending

    Ketua Yayasan Tarumanagara Soroti Pendidikan Integritas sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi

    By MartinJuli 13, 2026

    JAKARTA – Ketua Yayasan Tarumanagara Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., menegaskan…

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    By MartinJuli 14, 2026

    JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan…

    Connie Rahakundini Soroti Birokrasi sebagai Akar Masalah Korupsi

    By MartinJuli 13, 2026

    JAKARTA – Akademisi dan pakar militer serta pertahanan Connie Rahakundini Bakrie menilai…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?