JAKARTA – Nama Gaurav Srivastava kembali menjadi perhatian setelah laporan investigasi mengulas aktivitas bisnis dan relasinya di Indonesia. Laporan itu juga memuat sejumlah tuduhan yang hingga kini masih diperdebatkan dan dibantah oleh Srivastava.
Investigasi menyebut Srivastava merupakan pebisnis komoditas yang memiliki hubungan bisnis dengan sejumlah pihak di Indonesia. Laporan itu membedakan aktivitas bisnis yang terdokumentasi dengan tuduhan yang masih berasal dari gugatan hukum.
“Laporan kami menelusuri hubungan bisnis, pertemuan, dan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas Gaurav Srivastava di Indonesia,” demikian dijelaskan dalam laporan investigasi yang diterbitkan OCCRP bersama Tempo, Minggu(29/6/26).
- Baca juga: Hashim Ungkap Indikasi Penyimpangan, Minta Pengawasan Program Prioritas Prabowo Diperketat
Jejak Gaurav Srivastava Indonesia
Laporan tersebut menyebut Srivastava menghadiri sejumlah pertemuan tingkat tinggi terkait sektor pertahanan dan komoditas pada 2020 hingga 2022. Namun, laporan juga mencatat tidak ada kontrak pengadaan yang akhirnya direalisasikan dari rangkaian surat pernyataan minat yang disebutkan.
Selain itu, nama Srivastava muncul dalam kerja sama perdagangan gandum antara Harvest Commodities SA dan Arsari Group melalui PT Comexindo International. Kerja sama itu diumumkan secara terbuka melalui rilis perusahaan pada Agustus 2022.
Srivastava juga tercatat sebagai pendiri Gaurav & Sharon Srivastava Family Foundation. Yayasan tersebut menjadi salah satu penyelenggara Global Food Security Forum di Bali bersama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Atlantic Council.
Tuduhan dan Bantahan
Di sisi lain, laporan investigasi mengulas gugatan perdata yang diajukan mantan mitra bisnis Srivastava di Amerika Serikat. Gugatan itu memuat tuduhan bahwa Srivastava menggunakan identitas palsu sebagai agen intelijen untuk membangun jaringan bisnis.
Hingga kini, tuduhan tersebut belum diputus sebagai fakta oleh pengadilan. Srivastava membantah seluruh tuduhan dan menyatakan klaim itu merupakan rekayasa mantan rekan bisnisnya.
Laporan juga menyebut belum ditemukan catatan bahwa Srivastava berstatus tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana di Indonesia. Perkembangan perkara di Amerika Serikat masih berlangsung sehingga hasil akhirnya belum dapat disimpulkan.

