JAKARTA – Ombudsman RI mengungkap adanya potensi upaya penyuapan terhadap timnya saat melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan itu menjadi bagian dari sejumlah persoalan tata kelola dan pengawasan yang kini didalami Ombudsman bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan timnya juga menemukan potensi kerentanan pengendalian bangunan dan keamanan, fasilitas khusus, serta perbedaan perlakuan terhadap warga binaan. Ombudsman kemudian menyerahkan saran perbaikan kepada Imipas pada Senin (5/10/2026).
“Dan kemudian ditemukannya minuman beralkohol di kamar hunian, kendaraan mewah di area lapas, kemudian potensi adanya upaya yang mengarah penyuapan kepada kami, Ombudsman, saat kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Syafrida di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Syafrida, Ombudsman juga menerima banyak laporan dari mantan warga binaan terkait dugaan pungutan liar dan praktik transaksional yang dilakukan sesama warga binaan. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar Ombudsman meminta Imipas memperkuat mekanisme pencegahan praktik transaksional di dalam lapas.
“Karena ini kami setelah kami melakukan sidak di Cibinong, kami mendapatkan banyak laporan dari mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pak Irjen, yang datang langsung ke Ombudsman maupun menyampaikan melalui surat, bahwa ini, praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tapi adalah oleh sesama warga binaan,” kata Syafrida.
Dia mengatakan laporan tersebut juga mencakup dugaan perlakuan kekerasan terhadap warga binaan yang tidak mampu memenuhi permintaan uang dari kepala kamar. Ombudsman menyebut dugaan tersebut perlu didalami karena berkaitan dengan perlindungan hak warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Ombudsman sebelumnya melakukan sidak pada 23 September 2026 dan menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan warga binaan, termasuk bangunan menyerupai hunian, fasilitas kebugaran, serta kendaraan mewah. Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman juga menemukan adanya kerentanan keamanan dan sempat mengalami hambatan ketika hendak masuk ke area blok sel.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan lembaganya tidak ingin persoalan di Lapas Cibinong berhenti pada temuan sidak. Ombudsman menyiapkan investigasi atas prakarsa sendiri untuk mendalami tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.
“Kemudian karena ini sifatnya temuan dan inspeksi mendadak, tetapi lebih jauh dari itu adalah kami ingin merumuskan konsep tata kelola dari hulu sampai hilir dalam bentuk nanti investigasi atas prakarsa sendiri yang akan nanti disampaikan di dalam pleno,” ujar Nuzran di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ombudsman telah menyampaikan 11 saran perbaikan kepada Imipas, antara lain pemeriksaan menyeluruh Lapas Cibinong, penertiban fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, penguatan pengawasan internal, serta pencegahan praktik pungutan liar dan transaksional. Ombudsman juga meminta akses pengawasan eksternal diperkuat dan hasil pemeriksaan disampaikan secara berkala serta terbuka.
Nuzran mengatakan investigasi dapat digunakan untuk memanggil pihak-pihak terkait dan mendalami informasi, dugaan, data, maupun laporan yang diterima Ombudsman. Dia menyebut hasil investigasi nantinya dapat menghasilkan rekomendasi pembenahan kelembagaan apabila ditemukan persoalan mendasar dalam tata kelola pemasyarakatan.

