JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi strategi utama memperkuat industri manufaktur nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Optimalisasi belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD terhadap produk dalam negeri dinilai mampu meningkatkan utilisasi industri, memperkuat rantai pasok, menarik investasi, serta menciptakan lapangan kerja.
“P3DN bukan sekadar kebijakan pengadaan barang dan jasa, tetapi merupakan strategi besar untuk memperkuat struktur industri nasional. Setiap belanja terhadap produk dalam negeri akan memberikan efek berganda yang menggerakkan sektor industri, meningkatkan permintaan bahan baku lokal, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agus saat membuka P3DN Summit 2026 Lintas Kementerian di Jakarta, Rabu (22/7).
Agus mengatakan, industri pengolahan Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks akibat ketidakpastian geopolitik, gangguan rantai pasok global, perubahan iklim, hingga meningkatnya persaingan produk impor di pasar domestik. Di sisi lain, Indonesia memiliki pasar dalam negeri yang besar dan harus dimanfaatkan sebagai kekuatan utama untuk menopang pertumbuhan industri.
Menurutnya, sekitar 78,39 persen produk manufaktur nasional masih dipasarkan di dalam negeri. Karena itu, menjaga pasar domestik sekaligus meningkatkan pemanfaatan kapasitas produksi nasional menjadi faktor penting bagi keberlanjutan sektor manufaktur.
Ia menyoroti salah satu instrumen paling efektif untuk memperkuat permintaan domestik adalah melalui implementasi P3DN.
“Belanja pemerintah harus menjadi demand creator bagi industri nasional sehingga mampu meningkatkan utilisasi kapasitas produksi, memperkuat investasi, mengembangkan rantai pasok, dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Agus.
Ia menambahkan, penguatan industri nasional harus dilakukan secara terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir. Keterkaitan antara sektor ekstraktif, industri pengolahan, jasa, dan perdagangan dinilai perlu terus diperkuat agar mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri.
Penguatan tersebut juga diharapkan meningkatkan penggunaan bahan baku, komponen, mesin, dan jasa pendukung dalam negeri, sekaligus memperluas diversifikasi produk dan pasar. Menurut Agus, manfaatnya tidak hanya dirasakan industri besar, tetapi juga pelaku industri kecil dan menengah (IKM), UMKM, industri permesinan, hingga sektor ekonomi pendukung lainnya.
Dalam kesempatan itu, Agus mengapresiasi komitmen Pertamina Group yang menjadikan P3DN sebagai bagian dari strategi pengadaan perusahaan.
Pada 2025, Pertamina merealisasikan belanja produk dalam negeri sekitar Rp531,5 triliun, termasuk Rp309,6 triliun untuk pengadaan infrastruktur, operasional, dan pemeliharaan yang menyerap berbagai produk manufaktur nasional.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa kepada UMKM melalui platform digital mencapai Rp14,2 triliun. Menurut Agus, belanja tersebut berkontribusi terhadap peningkatan utilisasi industri, penguatan rantai pasok domestik, serta penyerapan tenaga kerja.
Menperin juga menekankan pentingnya penguatan instrumen perlindungan industri nasional melalui penerapan persyaratan teknis, Standar Nasional Indonesia (SNI), pengawasan di pintu masuk, Persetujuan Impor berdasarkan Pertimbangan Teknis, serta optimalisasi Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Berdasarkan kajian Peneliti Ekonomi bersama P4DN Kementerian Perindustrian, setiap Rp1 belanja produk dalam negeri menghasilkan multiplier effect sebesar 2,2 terhadap perekonomian nasional.
Sementara simulasi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pengalihan belanja pemerintah dan BUMN sebesar Rp400 triliun dari produk impor ke produk dalam negeri berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 1,71 persen dengan tambahan output ekonomi mencapai Rp627,58 triliun.
Untuk memperkuat implementasi P3DN, Kementerian Perindustrian terus mereformasi kebijakan TKDN. Hingga 21 Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan 56.555 sertifikat TKDN yang mencakup lebih dari 7.000 perusahaan industri.
Reformasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses sertifikasi menjadi lebih cepat, sederhana, mudah, dan efisien tanpa mengurangi kredibilitas verifikasi maupun pengawasan.
“Reformasi TKDN dibangun di atas empat pilar utama, yaitu insentif, sederhana, mudah, dan cepat. Melalui reformasi ini kami ingin meningkatkan kemudahan berusaha, mempercepat proses sertifikasi, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” kata Agus.
Ia berharap P3DN menjadi gerakan nasional yang melibatkan pemerintah, BUMN, BUMD, dunia usaha, dan seluruh pelaku industri sehingga penggunaan produk dalam negeri terus meningkat dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

