Penguatan tersebut juga diharapkan meningkatkan penggunaan bahan baku, komponen, mesin, dan jasa pendukung dalam negeri, sekaligus memperluas diversifikasi produk dan pasar. Menurut Agus, manfaatnya tidak hanya dirasakan industri besar, tetapi juga pelaku industri kecil dan menengah (IKM), UMKM, industri permesinan, hingga sektor ekonomi pendukung lainnya.
Dalam kesempatan itu, Agus mengapresiasi komitmen Pertamina Group yang menjadikan P3DN sebagai bagian dari strategi pengadaan perusahaan.
Pada 2025, Pertamina merealisasikan belanja produk dalam negeri sekitar Rp531,5 triliun, termasuk Rp309,6 triliun untuk pengadaan infrastruktur, operasional, dan pemeliharaan yang menyerap berbagai produk manufaktur nasional.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa kepada UMKM melalui platform digital mencapai Rp14,2 triliun. Menurut Agus, belanja tersebut berkontribusi terhadap peningkatan utilisasi industri, penguatan rantai pasok domestik, serta penyerapan tenaga kerja.
Menperin juga menekankan pentingnya penguatan instrumen perlindungan industri nasional melalui penerapan persyaratan teknis, Standar Nasional Indonesia (SNI), pengawasan di pintu masuk, Persetujuan Impor berdasarkan Pertimbangan Teknis, serta optimalisasi Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Berdasarkan kajian Peneliti Ekonomi bersama P4DN Kementerian Perindustrian, setiap Rp1 belanja produk dalam negeri menghasilkan multiplier effect sebesar 2,2 terhadap perekonomian nasional.
Sementara simulasi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pengalihan belanja pemerintah dan BUMN sebesar Rp400 triliun dari produk impor ke produk dalam negeri berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 1,71 persen dengan tambahan output ekonomi mencapai Rp627,58 triliun.
Untuk memperkuat implementasi P3DN, Kementerian Perindustrian terus mereformasi kebijakan TKDN. Hingga 21 Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan 56.555 sertifikat TKDN yang mencakup lebih dari 7.000 perusahaan industri.
Reformasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses sertifikasi menjadi lebih cepat, sederhana, mudah, dan efisien tanpa mengurangi kredibilitas verifikasi maupun pengawasan.

