Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo
    • Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian
    • Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN
    • Mas Dar: Guru Boleh Protes ke SPPG, Tak Perlu Takut!
    • Ramalan Zodiak Hari Ini, 17 September 2026: Cuan, Karier, dan Asmara Lengkap!
    • Ramalan Shio 17 September 2026: Peruntungan Karier, Asmara, dan Rezeki
    • Luke Shaw di Ujung Pintu Keluar MU: Kontrak Habis dan Rencana Perombakan
    • Dari Cinlok TV Jadi ke Pelaminan? Ini Fakta Terbaru Hubungan Andre Taulany dan Amanda Rigby
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Kamis, September 17
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo
    Politik

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    MartinBy MartinSeptember 17, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    dua surat dakwaan Roy Suryo
    Sidang perdana Roy Suryo dibuka dengan persoalan dua versi surat dakwaan. Jaksa menyebut dakwaan 27 Juli yang telah diperbaiki akan dibacakan. (foto: Detik)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Sidang perdana terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), dibuka dengan persoalan dua versi surat dakwaan yang diterima tim kuasa hukum sebelum jaksa membacakan dakwaan. Keberatan itu muncul karena kuasa hukum mempertanyakan surat dakwaan mana yang akan digunakan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo.

    Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya menerima dua surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni versi pertama sekitar Juni 2026 versi kedua sekitar Agustus 2026. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab jaksa di hadapan majelis hakim sebelum pembacaan dakwaan dimulai.

    “Yang Terhormat Yang Mulia, rekan-rekan JPU. Begini Yang Mulia, kami menerima 2 surat dakwaan, jadi surat dakwaan pertama sekitar Juni dan surat dakwaan kedua sekitar Agustus kalau tidak salah. Nah, yang kami tanyakan itu surat dakwaan mana yang akan dibacakan? Nanti akan ada klarifikasi lebih lanjut seandainya dijawab,” kata Refly Harun dalam persidangan.

    JPU kemudian menjelaskan surat dakwaan yang akan dibacakan adalah versi tertanggal 27 Juli 2026. Jaksa menyebut dokumen tersebut merupakan dakwaan terakhir yang telah dilimpahkan ke pengadilan sekaligus telah diajukan perubahannya sebelum penetapan hakim.

    “Mohon izin Majelis Hakim, dakwaan terakhir yang tertanggal 27 Juli 2026 itu yang kami akan bacakan karena itu yang sudah kami limpahkan dan diajukan perubahannya. Perbaikan, sebelum penetapan hakim,” kata JPU dalam persidangan.

    Penjelasan jaksa belum mengakhiri persoalan tersebut. Refly kembali menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang telah diperbaiki karena menurut dia, perubahan itu didasarkan pada putusan sela dalam perkara lain.

    “Mohon maaf ya, kami mengajukan keberatan kalau itu yang mau dibacakan. Karena perbaikan itu didasarkan pada Putusan Sela tanggal 23 Juli terhadap perkara lain. Pemahaman kami adalah perbaikan itu harusnya kan penyempurnaan, teknis, ada salah-salah, dan lain sebagainya, tetapi ketika putusan lain dijadikan dasar untuk perbaikan, maka kami berkeberatan. Mohon dicatat,” ujar Refly.

    Putusan sela yang dimaksud berkaitan dengan perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang juga disidangkan di PN Jakarta Timur. Pada 23 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi dalam perkara tersebut dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

    Majelis hakim dalam sidang Roy Suryo tidak langsung memutus keberatan tersebut. Hakim meminta kubu Roy menuangkan persoalan itu dalam nota keberatan atau eksepsi, kemudian mempersilakan jaksa melanjutkan pembacaan dakwaan.

    Perkara Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Timur dan sidang perdananya dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Dengan dimulainya persidangan tersebut, perkara yang sebelumnya melewati rangkaian proses praperadilan kini memasuki pemeriksaan pokok perkara.

    Persoalan mengenai dua versi dakwaan dan dasar perbaikannya selanjutnya menjadi bagian yang akan diuji melalui nota keberatan tim kuasa hukum Roy Suryo. Majelis hakim belum memberikan penilaian substantif atas keberatan tersebut dalam pembukaan sidang hari ini.

    hukum Jokowi PN Jakarta Timur Roy Suryo sidang Roy Suryo surat dakwaan
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePrabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian
    Martin
    • Website

    Berita Terkait

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Threshold 5 Persen Tak Ubah Komposisi DPR Jika Pakai Hasil Pemilu 2024

    September 16, 2026

    Terungkap Pesan Rahasia Pejabat Bea Cukai Ditarget Tiga Huruf Sebelum OTT KPK

    September 12, 2026

    Prabowo Sambut Positif Kritik AHY demi Perkuat Demokrasi Indonesia

    September 9, 2026

    Prabowo-Gibran dan Puan Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat

    September 9, 2026

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    MartinSeptember 17, 2026

    JAKARTA – Sidang perdana terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026),…

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Top Trending

    Klarifikasi Lengkap Isu Ritual Satanic di Simbang Kulon Night Carnaval Pekalongan

    AyuSeptember 16, 2026

    JAKARTA – Jagat media sosial belakangan ini dibikin heboh oleh sebuah video…

    MTQ Nasional di Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun

    Bayu PratamaSeptember 14, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di…

    Luke Shaw di Ujung Pintu Keluar MU: Kontrak Habis dan Rencana Perombakan

    AyuSeptember 17, 2026

    JAKARTA – Babak akhir kebersamaan Luke Shaw dan Manchester United tampaknya sudah…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?