“Reformasi TKDN dibangun di atas empat pilar utama, yaitu insentif, sederhana, mudah, dan cepat. Melalui reformasi ini kami ingin meningkatkan kemudahan berusaha, mempercepat proses sertifikasi, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” kata Agus.
Ia berharap P3DN menjadi gerakan nasional yang melibatkan pemerintah, BUMN, BUMD, dunia usaha, dan seluruh pelaku industri sehingga penggunaan produk dalam negeri terus meningkat dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

