Oleh: E.T. Hadi Saputra
36 tahun setelah saya menapak kampus Jurnalistik Unpad — dan tak pernah berhenti menulis sesudahnya, ada sesuatu yang luar biasa terjadi di kalangan Penguasa. Jelas bukan yang pertama tapi ini paling dahsyat setelah “reformasi”. Pemandangan yang ganjil sekaligus menyejukkan ketika menyaksikan bagaimana Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyikapi tudingan serius dalam siniar investigasi Tempo.
Di tengah iklim politik yang kadung terbiasa membalas kritik dengan pengerahan influencer, pasukan siber (buzzer), pembunuhan karakter jurnalis, hingga fabrikasi tagar bayaran, sang Menhan justru memilih jalan yang nyaris dilupakan oleh banyak pemegang kekuasaan: menggunakan Hak Jawab secara resmi melalui koridor Dewan Pers.
Tindakan Menhan ini adalah anomali yang luar biasa. Di republik ini, kekuasaan kerap kali tergoda mengambil jalan pintas yang arogan—entah mengerahkan instrumen aparat represif, atau menyewa tentara bayaran di jagat maya untuk mengaburkan fakta. Namun, keputusan Menhan untuk menempuh mekanisme Dewan Pers menempatkan kembali persoalan pada relnya yang paling hakiki: adab negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat).
- Hak Jawab Menhan sebagai Pembeda Moral dan Konstitusional
Mengapa langkah Menhan ini harus kita garis bawahi sebagai peristiwa politik yang istimewa? Sebab di era pasca-kebenaran (post-truth), instrumen buzzer telah menjadi candu berbahaya bagi kekuasaan. Buzzer bekerja dengan membunuh akal sehat: mereka memproduksi kebisingan, menyerang ranah privat pengkritik, dan merekayasa sentimen publik demi meloloskan ego penguasa.

