Namun, Menhan menolak masuk ke dalam kubangan tersebut. Beliau tidak menyewa kerumunan akun anonim untuk menenggelamkan Tempo, tidak pula mengkriminalisasi para jurnalisnya. Dengan mendelegasikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait untuk hadir langsung di Dewan Pers, Menhan menunjukkan keteladanan seorang negarawan: menjawab jurnalisme dengan jurnalisme; menguji narasi dengan fakta verifikatif. Ini adalah tamparan telak bagi siapa pun pemegang jabatan publik yang selama ini gemar bersembunyi di balik tameng tagar berbayar.
- Menghormati Pilar Pers Sembari Menegakkan Disiplin Etik
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir dari rahim Reformasi untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai anjing penjaga (watchdog) demokrasi. Namun, kemerdekaan pers bukanlah kekebalan mutlak tanpa batas pertanggungjawaban. Di sanalah letak kearifan arsitektur hukum pers kita: ia menyediakan mekanisme penyeimbang berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Langkah Menhan membawa perkara ini ke meja mediasi Dewan Pers pada 5 dan 12 Agustus 2026 membuktikan bahwa mekanisme pengawasan mandiri (self-regulatory) pers nasional kita masih berwibawa manakala digerakkan dengan adab yang benar.
Ketika Dewan Pers akhirnya memutuskan bahwa Tempo melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik—karena narasi “pertemuan setengah kamar” tidak melalui uji verifikasi dan konfirmasi yang memadai—publik disuguhi sebuah kemenangan prosedural yang elegan. Menhan memenangkan klarifikasinya bukan lewat vonis pidana ataupun intimidasi kekuasaan, melainkan lewat putusan etik dari lembaga independen yang paling sah mengadili karya jurnalistik.
- Preseden Berharga untuk Budaya Politik Indonesia
Bantahan resmi Menhan bahwa tidak pernah ada pertemuan terpisah, tidak pernah ada pembahasan barter perkara hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, serta penegasan bahwa koordinasi Menhan murni dalam mandat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menjadi bernilai kredibel justru karena disampaikan di ruang publik yang terang-benderang. Catatan agenda resmi dan dokumentasi kedinasan dibeberkan secara transparan di hadapan publik, bukan disebarkan lewat akun-akun bot tanpa identitas. Inilah akuntabilitas sejati.

