Demokrasi kerap dipahami sederhana: siapa memperoleh suara terbanyak, dialah yang menang. Padahal, demokrasi bukan hanya soal siapa yang dipilih, tetapi juga bagaimana mekanisme pemilihan dirancang agar menghasilkan kepemimpinan yang legitimate, kompeten, representatif, dan mampu bekerja setelah kontestasi berakhir.
Perdebatan itu kembali relevan setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada Agustus 2026 memutuskan pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pilihan tersebut menarik bukan karena AHWA harus dianggap lebih demokratis daripada pemilihan langsung, melainkan karena memperlihatkan bahwa organisasi besar dapat merancang kepemimpinan melalui kombinasi partisipasi, representasi, deliberasi, dan musyawarah.
Dua Model Kepemimpinan
Dalam mekanisme AHWA NU, peserta Muktamar terlebih dahulu memberikan mandat kepada sejumlah ulama yang dipilih sebagai anggota AHWA. Mereka kemudian bermusyawarah menentukan kepemimpinan.
Dengan demikian, terdapat dua lapis proses: representasi dan deliberasi. Anggota tidak mengambil keputusan akhir secara individual, tetapi memberikan mandat kepada representasi yang dinilai memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan atas nama organisasi.
Model ini memiliki keunggulan karena keputusan tidak semata-mata ditentukan oleh popularitas kandidat. Namun, ia juga menghadirkan pertanyaan penting: siapa yang menentukan representasi, bagaimana kriteria mereka ditetapkan, dan bagaimana mencegah kewenangan tersebut berubah menjadi dominasi elite?
Muhammadiyah memiliki mekanisme yang berbeda. Dalam pemilihan Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Muktamar ke-48, Muktamar memilih 13 anggota Pimpinan Pusat. Setelah itu, mereka bermusyawarah menentukan Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak semata-mata diarahkan untuk mencari satu pemenang, tetapi juga membentuk kepemimpinan kolektif.
Istilah formatur memang dikenal dalam sejumlah mekanisme di lingkungan Muhammadiyah. Namun, untuk menjelaskan Muktamar ke-48, lebih tepat menyebut 13 anggota Pimpinan Pusat yang kemudian bermusyawarah menentukan Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
Kedua pengalaman ini menunjukkan satu hal: memilih pemimpin tidak selalu identik dengan memilih satu figur melalui suara terbanyak.
Voting Tetap Penting

