Jakarta, Rasional.co – Penghasilan pengemudi dan kurir layanan pesan-antar makanan serta barang menjadi salah satu sasaran aturan baru yang sedang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Aturan ini akan mengatur biaya jasa transportasi sekaligus mewajibkan transparansi dalam pembentukan harga oleh platform digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, pengaturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi dan memperkuat perlindungan saat menjalankan layanan pengantaran. Ketentuan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” ujar Nezar seusai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Menurut Nezar, Pasal 11 ayat 4 Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Kemkomdigi untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan. Pemerintah juga akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform, termasuk ketentuan mengenai jaminan angkutan.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.
Formula Harga Masih Disiapkan
Kemkomdigi telah melakukan sejumlah simulasi untuk mempersiapkan aturan tersebut. Namun, materi yang disampaikan pemerintah belum merinci formula pembentukan biaya jasa, besaran tarif yang akan berlaku, atau mekanisme yang nantinya digunakan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan lebih baik.
Kepastian mengenai mekanisme tersebut menjadi penting karena aturan tidak hanya menyangkut penetapan biaya jasa, tetapi juga transparansi pembentukan harga oleh platform. Bentuk penerapannya akan menentukan bagaimana ketentuan baru tersebut dijalankan dalam layanan pengantaran sehari-hari.
Pemerintah menargetkan peraturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 disusun oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026. Kemkomdigi menyatakan peraturan menterinya akan segera disiapkan dan diumumkan sebagai tindak lanjut penerbitan Perpres tersebut.
Dalam pembagian kewenangan yang disepakati pemerintah, Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kemkomdigi mengatur pengangkutan barang dan makanan. Pembagian ini menjadi dasar penyusunan aturan turunan sesuai bidang masing-masing kementerian.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Perpres tersebut juga mencakup hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Untuk menyelaraskan pelaksanaannya, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kemkomdigi akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang diketuai Menteri UMKM.

