Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026

    Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu

    Oktober 19, 2026

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    • Statistik Persib Bandung vs Persik Kediri: Menang 1-0, Maung Bertahan dari Gempuran
    • Hasil Persib vs Persik 1-0: Gol Julio Cesar Bawa Maung Bandung ke Papan Atas
    • Link Streaming Nottingham vs Arsenal dan Prediksi Skor: Ujian Berat Tuan Rumah di City Ground
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»Kabar Baik untuk Kurir GoFood, ShopeeFood Dkk, Komdigi Bakal Atur Transparansi Harga Platform
    Ekonomi

    Kabar Baik untuk Kurir GoFood, ShopeeFood Dkk, Komdigi Bakal Atur Transparansi Harga Platform

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaOktober 9, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Ilustrasi kurir platform digital sedang bekerja mengantar pesanan. (Pexels)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Jakarta, Rasional.co – Penghasilan pengemudi dan kurir layanan pesan-antar makanan serta barang menjadi salah satu sasaran aturan baru yang sedang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Aturan ini akan mengatur biaya jasa transportasi sekaligus mewajibkan transparansi dalam pembentukan harga oleh platform digital.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, pengaturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi dan memperkuat perlindungan saat menjalankan layanan pengantaran. Ketentuan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

    Baca Juga :  Awas! Interferensi Frekuensi Bisa Tunda MotoGP Mandalika

    “Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” ujar Nezar seusai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

    Menurut Nezar, Pasal 11 ayat 4 Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Kemkomdigi untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan. Pemerintah juga akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform, termasuk ketentuan mengenai jaminan angkutan.

    “Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.

    Baca Juga :  AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Formula Harga Masih Disiapkan

    Kemkomdigi telah melakukan sejumlah simulasi untuk mempersiapkan aturan tersebut. Namun, materi yang disampaikan pemerintah belum merinci formula pembentukan biaya jasa, besaran tarif yang akan berlaku, atau mekanisme yang nantinya digunakan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan lebih baik.

    Kepastian mengenai mekanisme tersebut menjadi penting karena aturan tidak hanya menyangkut penetapan biaya jasa, tetapi juga transparansi pembentukan harga oleh platform. Bentuk penerapannya akan menentukan bagaimana ketentuan baru tersebut dijalankan dalam layanan pengantaran sehari-hari.

    Pemerintah menargetkan peraturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 disusun oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026. Kemkomdigi menyatakan peraturan menterinya akan segera disiapkan dan diumumkan sebagai tindak lanjut penerbitan Perpres tersebut.

    Baca Juga :  Pengembang AI Diminta Deteksi Deepfake & Manipulasi Konten

    Dalam pembagian kewenangan yang disepakati pemerintah, Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kemkomdigi mengatur pengangkutan barang dan makanan. Pembagian ini menjadi dasar penyusunan aturan turunan sesuai bidang masing-masing kementerian.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Perpres tersebut juga mencakup hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Untuk menyelaraskan pelaksanaannya, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kemkomdigi akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang diketuai Menteri UMKM.

    driver GoFood Komdigi kurir platform ShopeeFood
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTarif Rp3.000, Kereta Petani dan Pedagang Banten Layani 42 Ribu Pengguna
    Next Article Perwira TNI Ditahan dalam Kasus Markas Judol Cijantung, Pengawasan Disorot

    Berita Terkait

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026

    Waduh! Harga Ayam Rp20.000 di Peternak, Rp45.000 di Konsumen, Mentan Amran Periksa Rantai Pasok

    Oktober 18, 2026

    Alhamdulillah! Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Jabodetabek, Tapi …

    Oktober 18, 2026

    Waspada Child Grooming, Ini Alasan Akses Digital Anak Dibatasi

    Oktober 18, 2026

    Warga Bisa “Namu” ke Balai Kota Jakarta, Ini Jadwal dan Caranya

    Oktober 18, 2026

    Kepala BGN Sidak Dini Hari di Aceh, Tekankan Akurasi Data Penerima MBG

    Oktober 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan penghentian sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et-Tauhid di…

    Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu

    Oktober 19, 2026

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Hasil Persebaya vs PSS Sleman: Skor Imbang 2-2, Gol Telat Miguel Pereira Selamatkan Bajul Ijo

    AyuOktober 18, 2026

    JAKARTA – Hasil Persebaya vs PSS Sleman pada laga pekan kelima BRI…

    Sivali Gandeng Netra Runtime, Buka Akses Layanan AI untuk Korporasi dan Developer

    Bayu PratamaOktober 9, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Korporasi dan instansi membutuhkan layanan digital yang dapat diimplementasikan…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?