Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»Mudahkan Transaksi Lintas Negara, Tanda Tangan Digital Bakal Distandardisasi
    Ekonomi

    Mudahkan Transaksi Lintas Negara, Tanda Tangan Digital Bakal Distandardisasi

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaJuli 25, 2026Updated:Juli 26, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA, Rasional.co – Tanda tangan digital di Indonesia bakal distandarisasi agar selaras dengan standar internasional. Langkah ini diharapkan mempermudah transaksi elektronik lintas negara sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sertifikat elektronik yang diterbitkan di Indonesia.

    Pemerintah menargetkan sertifikat elektronik nasional dapat diakui secara lebih luas oleh negara mitra sehingga mendukung interoperabilitas layanan digital serta memberikan kepastian hukum dalam berbagai transaksi elektronik.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan penyelarasan standar tersebut dilakukan melalui penyesuaian kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang telah diakui secara luas.

    “Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).

    • Baca juga: Gubernur Bank Sentral se-Asia Pasifik Waspadai Ketergantungan AI & Cloud ke Sistem Keuangan
    Baca Juga :  Kerja Sama Digital dengan AS, Meutya Tegaskan RI Tetap Pegang Kendali Regulasi

    Menurut Nezar, penyelarasan itu menjadi bagian dari pembangunan ekosistem kepercayaan digital yang mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara.

    Ia menegaskan kedaulatan digital tidak dibangun melalui sistem yang tertutup, melainkan melalui sistem yang mampu memperoleh kepercayaan dari negara lain.

    “Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun,” katanya.

    Baca Juga :  Komdigi Kaji Sesuaikan Regulasi Usai Putusan MK Sisa Kuota Tidak Hangus

    Nezar mengatakan penguatan kepercayaan digital menjadi kebutuhan penting karena Indonesia merupakan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.

    Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menjadikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai fondasi akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik.

    Baca Juga :  Gubernur Bank Sentral se-Asia Pasifik Waspadai Ketergantungan AI & Cloud ke Sistem Keuangan

    Selain memperkuat harmonisasi standar internasional melalui Asia PKI Consortium, pemerintah juga meningkatkan koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, Otoritas Jasa Keuangan, serta Peruri agar kebijakan, pengawasan, ketahanan siber, dan infrastruktur akar kepercayaan berjalan dalam satu sistem.

    Pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi perkembangan kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, serta layanan penandatanganan digital berbasis komputasi awan yang diperkirakan menjadi standar baru ekosistem digital global.

    Digital Komdigi Nezar Patria Tanda tangan
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleGubernur Bank Sentral se-Asia Pasifik Waspadai Ketergantungan AI & Cloud ke Sistem Keuangan
    Next Article KEK Samota Siap Dikembangkan, Bidik Investasi dan Lapangan Kerja

    Berita Terkait

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?