Jakarta – Perkembangan teknologi informasi membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, di balik pesatnya transformasi digital, ancaman kejahatan siber (cyber crime) juga terus meningkat dan menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum di Indonesia.
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara menjadi momentum untuk menyoroti peran Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan daring (online scam), pencurian data pribadi, hingga serangan siber lintas negara.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menegaskan bahwa kepolisian harus memiliki kemampuan teknologi yang lebih baik dibandingkan para pelaku kejahatan siber. Menurutnya, aparat penegak hukum dituntut terus meningkatkan kompetensi agar mampu mengimbangi perkembangan teknologi yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
Sebagai upaya memperkuat penanganan kasus digital, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Pusat Anti-Scam yang berfokus pada penanganan cepat laporan penipuan digital. Dalam dua bulan pertama operasionalnya, pusat layanan tersebut berhasil menindaklanjuti 424 laporan pengaduan masyarakat secara cepat.
Meski berbagai inovasi telah dilakukan, jumlah kejahatan siber di Indonesia masih menunjukkan tren peningkatan. Data menunjukkan terdapat 288.472 kasus pada 2023, meningkat menjadi 325.150 kasus pada 2024, dan kembali naik menjadi 414.812 kasus sepanjang 2025. Sementara itu, tingkat penyelesaian perkara pada 2023 dan 2024 berada di kisaran 73–75 persen, sedangkan data penyelesaian perkara tahun 2025 belum dipublikasikan secara resmi.
Peningkatan jumlah kasus tersebut menunjukkan bahwa ancaman kejahatan digital semakin kompleks seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang siber. Namun demikian, kemampuan Polri dalam mempertahankan tingkat penyelesaian perkara di kisaran 75 persen menjadi indikator adanya peningkatan kapasitas penegakan hukum di bidang kejahatan siber.
Momentum HUT Bhayangkara juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan kejahatan siber tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi, meningkatkan literasi digital, serta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan daring menjadi faktor penting dalam menekan angka kejahatan digital.
Kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, pelaku industri digital, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan kasus siber di Indonesia pada masa mendatang.
(Penulis: Arafi)

