JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan ini mulai berlaku pekan depan untuk memperkuat keamanan pangan di sekolah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan informasi tersebut membantu guru dan siswa memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman. Dia juga menekankan pentingnya peran guru dalam mengawasi waktu konsumsi makanan.
“Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,” kata Sudaryono, Sabtu (8/8/26).
Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi setelah melewati batas waktu. Larangan tersebut berlaku bagi guru maupun siswa.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegas Mas Dar.
Dia menjelaskan makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi. Makanan tersebut tidak menggunakan bahan pengawet dan disiapkan sebagai makanan segar.
Menurut Mas Dar, makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Karena itu, terdapat batas waktu atau window tertentu untuk memastikan makanan tetap aman dikonsumsi.
“Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

