JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan kembali bergulir, tetapi prosesnya masih menghadapi persoalan pembuktian hukum dan konsolidasi sikap politik di DPR.
Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari, mengingatkan bahwa pemakzulan harus mengikuti mekanisme konstitusional, sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum mengambil sikap resmi karena masih mengkaji salinan lengkap putusan MK.
“Prosesnya dapat dimulai melalui DPR yang menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden, kemudian diperiksa MK sebelum berlanjut ke tahap pengambilan keputusan di MPR,” jelas Aidul, Sabtu (10/10/2026).
Aidul menerangkan, Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur sejumlah alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut. Karena itu, persoalan dokumen pendidikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sesuai.
“Pertama, dibuktikan dulu,” ujarnya.
Sementara itu, politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan partainya belum menentukan sikap resmi terkait wacana pemakzulan Gibran karena masih mempelajari putusan MK secara lengkap.
“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu,” kata Khozin.
Sikap PKB tersebut menunjukkan bahwa wacana pemakzulan belum dapat disamakan dengan keputusan resmi partai untuk mendorong pemberhentian wakil presiden melalui DPR.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas, tetapi juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, juga menyatakan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum dan politik sesuai konstitusi. Dia menegaskan bahwa kedua aspek tersebut perlu menjadi dasar dalam menyikapi wacana pemakzulan.
“Jadi ada dua ya, pertama adalah konstruksi hukum. Konstruksi hukum ya tentu ya semua harus melalui jalur hukum dan kemudian yang kedua adalah konstruksi politik,” kata Mardiono.
Dalam mekanisme konstitusional, DPR harus menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan UUD 1945 sebelum perkara diperiksa MK dan dapat berlanjut ke MPR. Dengan demikian, wacana pemakzulan Gibran masih perlu dibedakan dari proses pemberhentian yang secara konstitusional memiliki tahapan tersendiri.

