Jakarta, Rasional.co – Seorang penumpang pesawat Cathay Pacific tujuan Hong Kong diduga menyelundupkan 10,4 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp26 miliar ke luar negeri dengan modus body strapping atau melekatkan emas pada tubuh agar tidak terlihat saat pemeriksaan.
Upaya tersebut digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9/2026). Petugas mengamankan seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZG beserta 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping logam berwarna kuning.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengujian, barang tersebut merupakan emas batangan atau cast bar dengan berat 10.418,3 gram dan kadar di atas 99 persen. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan emas tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yakni dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung.
“Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Wawan dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai ZG yang dijadwalkan terbang dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hong Kong pada 6 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate. Petugas kemudian melakukan pengamatan terhadap penumpang tersebut.
Saat proses boarding, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan dan petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia dalam kondisi dilekatkan pada tubuh penumpang.
Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengujian melalui BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai.

