Pada salah satu kasus, emas disembunyikan dengan berbagai cara, mulai dari dimasukkan ke area kemaluan dan dubur, diselipkan pada pakaian yang telah dimodifikasi, menggunakan modus body strapping, hingga disimpan dalam tas hand carry.
Dalam kasus lainnya, emas dibawa melalui jalur operasional bandara dengan memanfaatkan staf ground handling untuk kemudian diserahkan kepada penumpang di area keberangkatan internasional.
Bea Cukai kemudian kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan atau cast bar tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 13 Agustus 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan emas batangan seberat 22,317 kilogram.

