Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Luke Shaw di Ujung Pintu Keluar MU: Kontrak Habis dan Rencana Perombakan

    September 17, 2026

    Dari Cinlok TV Jadi ke Pelaminan? Ini Fakta Terbaru Hubungan Andre Taulany dan Amanda Rigby

    September 17, 2026

    Kupas Tuntas iPhone 18 Pro dan Pro Max: Definisi “Pro” Sesungguhnya dari Apple

    September 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Luke Shaw di Ujung Pintu Keluar MU: Kontrak Habis dan Rencana Perombakan
    • Dari Cinlok TV Jadi ke Pelaminan? Ini Fakta Terbaru Hubungan Andre Taulany dan Amanda Rigby
    • Kupas Tuntas iPhone 18 Pro dan Pro Max: Definisi “Pro” Sesungguhnya dari Apple
    • Tahan Direndam Air 72 Jam, Redmi Note 17 Pro Max Sah Jadi HP Paling Badak dari Xiaomi
    • Harga dan Spesifikasi Redmi Note 17 Pro Max, HP Monster Baterai 10.000 mAh!
    • Persib Menang Dramatis Atas FC Seoul, Igor Tolic Bongkar Kunci Suksesnya
    • Persija vs Java United BRI Super League 2026: Skuad Terbaik Shin Tae-yong Siap Beraksi
    • Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Tuan Rumah, Cek Siaran Langsungnya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Kamis, September 17
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»Masih Nekat Pakai Modus Ini, Penumpang Pesawat Tujuan Hong Kong Selundupkan Emas Rp26 Miliar
    Ekonomi

    Masih Nekat Pakai Modus Ini, Penumpang Pesawat Tujuan Hong Kong Selundupkan Emas Rp26 Miliar

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaSeptember 10, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Hasilnya dituangkan dalam Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026 yang menyatakan barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas dengan kadar di atas 99 persen.

    Selain menggagalkan pengiriman emas tersebut, penindakan diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.

    Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia.

    Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.

    Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

    Bukan Kali Pertama Penyelundupan Emas Digagalkan

    Penindakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai tersebut menambah daftar penggagalan penyelundupan emas oleh Bea Cukai dalam beberapa waktu terakhir. Modus yang digunakan juga beragam, termasuk body strapping.

    Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor emas melalui Terminal 3 pada 10 dan 11 Agustus 2026.

    Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

    1 2 3
    1 2 3
    Bea Cukai Cathay Cathay Pasific Denpasar emas Hong Kong
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleLive Streaming Liverpool vs Atletico Madrid di Liga Champions 2026/27: Duel Sengit di Anfield
    Next Article Profil Mercedes Roa: Kreator Bola Meksiko yang Terseret Hoaks Foto AI dengan Atta Halilintar
    Bayu Pratama

    Berita Terkait

    Masuk Desil 1 atau 10? Begini Cara Mudah Cek Status Bansos Kemensos Pakai KTP dari HP

    September 16, 2026

    Beberapa Jam Sebelum Dicopot, Purbaya Sempat Tahan Pemda Terbitkan Obligasi

    September 15, 2026

    Baru Dilantik, Suahasil Hadapi Dua Pekerjaan APBN Sekaligus

    September 15, 2026

    Antrean BBM di Makassar, Pertamina Terapkan Ganjil-Genap

    September 14, 2026

    MTQ Nasional di Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun

    September 14, 2026

    Tak Hanya Nikel, Morowali Mulai Jadi Magnet Industri Pangan

    September 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Luke Shaw di Ujung Pintu Keluar MU: Kontrak Habis dan Rencana Perombakan

    AyuSeptember 17, 2026

    JAKARTA – Babak akhir kebersamaan Luke Shaw dan Manchester United tampaknya sudah di depan mata.…

    Dari Cinlok TV Jadi ke Pelaminan? Ini Fakta Terbaru Hubungan Andre Taulany dan Amanda Rigby

    September 17, 2026

    Kupas Tuntas iPhone 18 Pro dan Pro Max: Definisi “Pro” Sesungguhnya dari Apple

    September 17, 2026
    Top Trending

    Klarifikasi Lengkap Isu Ritual Satanic di Simbang Kulon Night Carnaval Pekalongan

    AyuSeptember 16, 2026

    JAKARTA – Jagat media sosial belakangan ini dibikin heboh oleh sebuah video…

    MTQ Nasional di Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun

    Bayu PratamaSeptember 14, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di…

    Beberapa Jam Sebelum Dicopot, Purbaya Sempat Tahan Pemda Terbitkan Obligasi

    MartinSeptember 15, 2026

    JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menawarkan skema pembiayaan…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?