Hasilnya dituangkan dalam Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026 yang menyatakan barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas dengan kadar di atas 99 persen.
Selain menggagalkan pengiriman emas tersebut, penindakan diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia.
Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.
Bukan Kali Pertama Penyelundupan Emas Digagalkan
Penindakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai tersebut menambah daftar penggagalan penyelundupan emas oleh Bea Cukai dalam beberapa waktu terakhir. Modus yang digunakan juga beragam, termasuk body strapping.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor emas melalui Terminal 3 pada 10 dan 11 Agustus 2026.
Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

