JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang menggunakan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit perjudian. Modus ini memungkinkan pemain memasukkan pulsa sebagai modal taruhan, sebelum pulsa tersebut dikonversi menjadi saldo atau koin untuk bermain judi online.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan. Berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2024 hingga April 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan penggunaan pulsa sebagai sarana deposit menjadi modus yang baru ditemukan penyidik dalam pengungkapan kasus judi online.
“Ini adalah kasus pertama, yang mana ini kasus mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya,” kata Wira dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/8/2026).
Deposit Judi Menggunakan Pulsa
Wira menjelaskan, jaringan tersebut mengoperasikan situs judi online bernama Ujang Bet dengan server yang berada di Kamboja.
Dalam situs tersebut, pemain diberikan pilihan untuk melakukan deposit menggunakan pulsa telepon seluler. Pemain kemudian mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang telah tercantum pada situs.
“Dalam website tersebut menyediakan nomor telepon yang tertera di situs web yang digunakan untuk memasang deposit,” ujarnya.
Setelah pulsa dikirimkan, nominal pulsa yang masuk akan diperhitungkan sebagai deposit dan dikonversi menjadi koin yang dapat digunakan pemain untuk memasang taruhan di situs judi online tersebut.
Dia memberikan ilustrasi, ketika seseorang memiliki pulsa senilai Rp100 ribu, sebagian pulsa tersebut dapat dikirimkan ke nomor yang disediakan situs sebagai deposit.
“Ketika kita membeli pulsa Rp100 ribu dan mengakses judi online, kita pasang pulsa ke nomor tersebut Rp50 ribu, secara otomatis pulsa kita terpotong Rp50 ribu dan ini yang dianggap merupakan sarana untuk deposit untuk memainkan judi online,” jelasnya.

Pulsa Dijual Kembali untuk Samarkan Aliran Dana
Modus tersebut tidak berhenti pada penggunaan pulsa sebagai alat deposit. Polisi menemukan pulsa yang terkumpul kemudian diputar kembali melalui jaringan perdagangan pulsa.
Menurut Wira, pulsa yang dikirimkan pemain dikumpulkan oleh admin jaringan yang berada di Kamboja. Pulsa tersebut kemudian dijual kembali kepada agen atau distributor pulsa di Indonesia. Namun, pulsa dijual dengan harga di bawah harga resmi yang ditetapkan provider.
“Pulsa tersebut akan dikirimkan dari admin kembali ataupun dijual, dikonversi menjadi uang Rupiah kembali dan akan dibeli oleh para agen ataupun supplier pulsa dengan harga yang jauh di bawah daripada harga yang ditetapkan oleh provider,” katanya.
Skema tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan hasil transaksi perjudian. Pulsa yang semula menjadi alat deposit kemudian berubah kembali menjadi nilai uang melalui transaksi jual beli pulsa.
“Sehingga dengan adanya usaha pulsa tersebut akan menyamarkan uang hasil daripada judi online,” ujarnya.
Transaksi Capai Rp890 Miliar
Dari hasil penelusuran transaksi, polisi menemukan nilai transaksi yang sangat besar dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, akumulasi transaksi yang berkaitan dengan pembelian pulsa oleh para tersangka sepanjang April 2024 hingga April 2025 mencapai lebih dari Rp890 miliar.
“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2024 sampai dengan April 2025, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” ungkap Wira.
Polisi menyebut angka tersebut berkaitan dengan perputaran hasil penjualan pulsa yang dikumpulkan dari para pemain judi online melalui skema deposit pulsa.
Sembilan Tersangka Ditangkap
Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah. Penyidik melakukan penindakan di Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; serta sejumlah lokasi di Pekanbaru, Medan, dan Batam.
Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV. Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan judi online tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 28 unit telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Polisi juga menyita perhiasan berupa emas dan perak serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Dijerat Perjudian dan TPPU
Bareskrim Polri kini menerapkan pasal terkait tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan,” papar Wira.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan judi online terus mengembangkan metode transaksi untuk menghindari sistem pembayaran konvensional dan menyamarkan aliran dana.
Dalam kasus Ujang Bet, pulsa telepon seluler diduga dimanfaatkan sebagai instrumen deposit sekaligus sebagai bagian dari skema untuk mengubah kembali nilai transaksi perjudian menjadi uang melalui jaringan jual beli pulsa.
Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut, termasuk penelusuran aset, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan judi online internasional tersebut.

