Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!

    September 1, 2026

    Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol

    September 1, 2026

    Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Buruh Tani Karawang “Combine Harvester”

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    • Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol
    • Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Buruh Tani Karawang “Combine Harvester”
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    • Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas
    • Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhir Perjalanan Sang Legenda
    • Pecahkan Rekor Transfer, Liverpool Resmi Boyong Bradley Barcola dari PSG
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, September 1
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Polri Bongkar Korupsi BBM Rp486 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka
    Nasional

    Polri Bongkar Korupsi BBM Rp486 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

    MartinBy MartinJuni 30, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga
    Polri menetapkan empat tersangka kasus korupsi BBM Pertamina Patra Niaga dan PT AKT yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp486 miliar. (Foto: Berita Nasional)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli BBM antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta. Polri menduga penyaluran BBM tetap berjalan meski pembayaran menunggak sehingga menyebabkan kerugian negara Rp486 miliar.

    Kasus tersebut bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT. Pada awal kerja sama, kedua perusahaan menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

    “Meskipun PT AKT telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan pembayaran, pejabat PT PPN tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya,” kata Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa(30/6/26).

    • Baca juga: Diresmikan Ketua KPK, Halte Setiabudi Integritas Jadi Simbol Antikorupsi

    Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga Diduga Diuntungkan Adendum

    Yusuf mengatakan kemudian terjadi perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian antara kedua perusahaan. Perubahan itu disebut semakin menguntungkan PT AKT.

    Menurut dia, adendum tersebut memberikan tambahan volume penyaluran BBM dan potongan harga kepada PT AKT. Kesepakatan itu juga menghapus klausul denda atas keterlambatan pembayaran.

    Selain itu, mekanisme pembayaran berubah menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran. Yusuf menyebut perubahan kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

    • Baca juga: Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Bukan Seremonial, Saatnya Polri Berbenah

    Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

    Yusuf mengatakan pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak dijalankan sesuai aturan. Meski kewajiban pembayaran belum dipenuhi, PT PPN tetap menyalurkan BBM kepada PT AKT.

    Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi. Audit BPK RI mencatat kerugian keuangan negara sebesar USD30,37 juta atau setara Rp486 miliar.

    Empat tersangka dalam perkara ini yakni SW, JI, WTD, dan ST yang menjabat pada posisi strategis di PT PPN maupun PT AKT. Polri menyatakan penyidikan kasus korupsi BBM Pertamina Patra Niaga masih berjalan dan keempat tersangka belum ditahan.

    Kerugian Negara Kortas Tipikor Polri Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga PT AKT PT Pertamina Patra Niaga
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHakim Bongkar Skema Terencana, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun
    Next Article Tips Merawat Cat Bodi Motor Doff Cegah Baret Halus Akibat Debu Jalanan
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Orangutan Pingsan di Kebun Sawit Ketapang Akibat ASAP Karhutla, Tim Relawan Turun Tangan

    Agustus 31, 2026

    Mitigasi Karhutla, Kementerian Kehutanan Tutup Sementara 9 Taman Nasional

    Agustus 31, 2026

    Drama Kasus Ruben Onsu Selesai, Kerugian 3,5 Miliar Lunas Tanpa Masuk Bui

    Agustus 31, 2026

    Kebakaran Posko GRIB Jaya di Kebon Jeruk Dini Hari Tadi, Begini Kondisinya

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!

    By Bayu PratamaSeptember 1, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Harga Patokan Ekspor (HPE) emas naik 7,87 persen menjadi USD 142.154,10 per…

    Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol

    September 1, 2026

    Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Buruh Tani Karawang “Combine Harvester”

    September 1, 2026
    Top Trending

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah…

    Belajar dari NU dan Muhammadiyah: Demokrasi Bukan Sekadar Memilih Pemenang

    By MartinAgustus 31, 2026

    Demokrasi kerap dipahami sederhana: siapa memperoleh suara terbanyak, dialah yang menang. Padahal,…

    Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Buruh Tani Karawang “Combine Harvester”

    By Bayu PratamaSeptember 1, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Buruh tani di Desa Tegal Sawah, Karawang Timur, Jawa…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?