JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap lonjakan spam judi online sebesar 128 persen di berbagai platform media sosial selama Piala Dunia 2026. Peningkatan itu terjadi karena pelaku memanfaatkan bot dan akun bodong untuk menyebarkan promosi taruhan secara masif.
Berdasarkan pemantauan dua pekan terakhir, Komdigi mencatat kenaikan temuan dibandingkan rata-rata periode Januari hingga Juni 2026. Selama 1-28 Juni 2026, Komdigi juga menangani 126.180 konten terkait judi online.
“Berdasarkan hasil pemantauan selama dua minggu terakhir terjadi lonjakan sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari sampai Juni 2026. Dari hasil analisis kami, hal ini menunjukkan bahwa lonjakan ini merupakan bagian dari aktivitas terorganisir transnasional yang memanfaatkan sistem otomatis atau mesin atau bot untuk memantau media sosial secara real time,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam konferensi pers, Senin (29/6/26).
Spam Judi Online Manfaatkan Bot dan Jaringan Global
Alexander merinci mayoritas temuan berasal dari situs judi online sebanyak 111.279 konten. Komdigi juga menemukan 4.579 konten di YouTube, 4.549 konten di platform Meta, dan 622 konten di platform X.
Menurut Alexander, lonjakan tersebut berkaitan dengan dimulainya Piala Dunia 2026 pada 11 Juni. Pelaku memanfaatkan tingginya perhatian publik terhadap pertandingan untuk mempromosikan taruhan olahraga.
“Nah kalau judi online-nya ini kan yang terkait dengan Piala Dunia, mereka melakukan tadi broadcasting secara ilegal itu memang banyak di kita temukan di situs-situs tertentu tetapi dia nge-link ke situs judi online-nya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil analisis jaringan, Komdigi menemukan aktivitas penyebaran spam yang dilakukan secara terkoordinasi lintas negara. Operasi tersebut terhubung dengan sejumlah platform judi online melalui sistem afiliasi.
“Aktivitas ini dilakukan secara transnasional terkoordinasi menggunakan jaringan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil untuk menyebarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat terutama pada akun media sosial dengan jangkauan publik yang tinggi,” ujarnya.
Baca juga: 4 WNI Bantu 287 WNA Sindikat Judol Rp13,9 Triliun di Jakarta
Komdigi Temui Meta dan Perkuat Penindakan
Alexander menjelaskan pelaku menggunakan akun bodong yang dijalankan secara otomatis melalui bot. Mereka menyebarkan komentar berulang dengan variasi kata kunci dan tagar untuk menghindari moderasi platform.
Komdigi juga menemukan operasi spam judi online yang terhubung dengan sejumlah platform perjudian melalui sistem afiliasi. Salah satu temuan tersebut terkait penyebaran promosi yang memanfaatkan jaringan komentar massal di media sosial.
“Menurut pantauan kami, komentar promosi judi online tersebut paling banyak tersebar di platform yang dinaungi oleh Meta, yaitu Instagram dan Facebook. Kami merencanakan akan segera bertemu perwakilan Meta untuk menindaklanjuti hal ini dan bagi platform lainnya kami imbau untuk terus memperketat pengawasan judi online di platform digital masing-masing,” katanya.
Selain berkoordinasi dengan platform digital, Komdigi memperkuat kerja sama dengan Polri, OJK, dan PPATK untuk menindak jaringan judi online.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online. Menjaga ruang digital nasional adalah tanggung jawab kita bersama,” cetusnya.

