JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap judi berkedok Timezone di Jakarta yang meraup omzet Rp2,1 miliar per bulan. Polisi membongkar praktik itu di dua lokasi setelah menemukan modus permainan poin yang ditukar kembali menjadi keuntungan pemain.
Kasus tersebut terungkap di Dissney Timezone, Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menetapkan 69 tersangka yang terdiri dari pemilik, karyawan, dan pemain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp 2,1 miliar per bulan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu(28/6/26).
Judi Berkedok Timezone Menyasar Jaringan Komunitas
Iman mengatakan penyebaran praktik perjudian tersebut dilakukan melalui jaringan komunitas. Para pemain mengajak rekan dan kenalannya untuk datang ke lokasi permainan.
“Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi disampaikan dari orang ke orang,” ujarnya.
Menurut dia, metode tersebut membuat praktik perjudian berkembang tanpa promosi terbuka. Informasi berpindah dari satu komunitas ke komunitas lain melalui rekomendasi pemain.
Modus Permainan dan Pengembangan Penyidikan
Iman menjelaskan pemain harus melakukan deposit melalui transfer sebelum bermain. Uang yang disetor kemudian ditukar menjadi voucer untuk memperoleh poin permainan.
“Selanjutnya, apabila pemain kalah, maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang, maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucer kembali,” jelasnya.
Polisi juga menyita uang miliaran rupiah dan emas murni dari lokasi perjudian. Dissney Timezone beroperasi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026, sedangkan Sky Timezone berjalan pada Mei hingga Juni 2026.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan kasus judi berkedok Timezone masih berlanjut. Polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian tersebut.

