JAKARTA – Praperadilan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapannya dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo. Roy menggugat karena menilai proses penangkapan itu melanggar HAM dan tidak sesuai prosedur hukum.
Sidang perdana digelar setelah Roy mengajukan gugatan atas tindakan penyidik saat melakukan penangkapan pada 19 Juni 2026. Dia menilai aparat tidak menjalankan prosedur yang semestinya saat melakukan upaya paksa tersebut.
“Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin(29/6/26).
Praperadilan Roy Suryo Soroti Prosedur Penangkapan
Roy mengatakan pihaknya akan memaparkan sejumlah bukti dalam sidang perdana praperadilan. Menurut dia, setiap tindakan pemanggilan maupun penangkapan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Dia mempersoalkan tidak adanya Ketua RT maupun Ketua RW saat proses penangkapan berlangsung. Roy mengaku telah mengonfirmasi bahwa keduanya tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut.
Roy juga mempersoalkan kehadiran dua satpam saat penangkapan. Dia menilai petugas keamanan hanya diminta mengantar penyidik ke rumahnya tanpa mengetahui proses selanjutnya.
Dalil Gugatan Jadi Materi Persidangan
Menurut Roy, penyidik langsung masuk ke rumah hingga kamar tidur setelah mendapat akses masuk. Dia juga mengaku tidak mengenali sebagian petugas karena menggunakan penutup wajah saat penangkapan.
Roy menyebut dirinya hanya mengenali suara seorang perwira berpangkat Iptu berinisial R dan seorang penyidik berinisial A. Dia menilai proses tersebut tidak mencerminkan prosedur penegakan hukum yang semestinya.
Praperadilan Roy Suryo selanjutnya akan memeriksa dalil dan bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan. “InsyaAllah praperadilan ini berjalan dengan lancar, dan doakan saja semua juga datang, yang kita mohonkan, sehingga tidak menghambat, tidak mengganggu, tidak memperlambat dari kasus utama yang nanti akan disidangkan,” kata Roy.

