JAKARTA – Polemik unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla berkembang menjadi persoalan hukum yang menyeret sejumlah tokoh publik. Di tengah meningkatnya sorotan terhadap aktivitas media sosial figur politik, Grace Natalie kini menghadapi laporan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri.
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menegaskan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI tersebut. Dia menilai persoalan itu berada di luar tugas dan kepentingan kelembagaan partai.
“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Ali di kantor DPP PSI, Selasa(5/5/26).
Laporan terhadap Grace Natalie
Kasus itu bermula dari unggahan narasi yang menyertai potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM saat membahas konflik Poso dan Ambon. Narasi tersebut memicu keberatan dari sejumlah organisasi masyarakat Islam yang kemudian membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Sebanyak 40 ormas yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI Gurun Arisastra mengatakan sejumlah organisasi ikut melaporkan kasus tersebut karena menilai unggahan para terlapor memicu polemik di tengah masyarakat.
“LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin(4/5/26).
Baca juga: Panda Bond Didorong Purbaya demi Stabilkan Rupiah
PSI Ambil Jarak dari Kasus
Ahmad Ali menegaskan PSI tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berjalan. Dia menilai setiap individu harus bertanggung jawab atas aktivitas dan pernyataannya masing-masing di ruang publik.
Sikap tersebut menunjukkan upaya partai menjaga batas antara kepentingan pribadi kader dan posisi resmi organisasi. Langkah itu juga mencerminkan kehati-hatian politik di tengah meningkatnya sensitivitas isu ujaran kebencian dan kerukunan umat beragama.

