JAKARTA – Ahmad Dedi hindari wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap importasi barang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia langsung meninggalkan lokasi tanpa memberi pernyataan kepada awak media, Jumat (8/5/26).
Dari pantauan di lapangan, Ahmad Dedi keluar dari kantor komisi antirasuah sekitar pukul 15.43 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan terus berlari saat sejumlah pewarta mencoba meminta keterangan.
Ahmad Dedi Pilih Lari Hindari Wartawan
Dedi berlari menuju Hotel Royal Kuningan yang berada di samping Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, orang yang mendampinginya tertinggal di belakang saat dia mempercepat langkah meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Ahmad Dedi juga sempat menghindari wartawan saat keluar dari kantor KPK sekitar pukul 11.35 WIB. Saat itu, dia membantah identitasnya sebagai mantan pejabat Bea dan Cukai.“Apa sih, bukan, bukan,” kata Dedi sambil tersenyum dan berupaya menutupi wajahnya.
Nama Ahmad Dedi sebelumnya mencuat dalam dugaan aliran uang dari para pengusaha importir pada 2017. Saat itu, Kementerian Keuangan tengah menyelidiki dugaan kepemilikan rekening mencurigakan milik Ahmad Dedi yang menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II.
Komisi antirasuah kini menyelidiki kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik mengumumkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.
Salah satu tersangka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-2026 Rizal. Selain itu, penyidik juga menetapkan Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Baca juga: Dirjen Bea Cukai Terseret Dakwaan Suap Impor
Penyidik Dalami Kasus Suap Importasi
Penyidik menduga kasus tersebut bermula pada Oktober 2025. Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono diduga melakukan pemufakatan jahat bersama pihak swasta terkait pengaturan jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. KPK menangkap Budiman di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta Timur pada Kamis(26/2/26).
Penyidik menduga Budiman menerima dan mengelola uang dari para pengusaha serta importir sejak November 2024. Penyidik menjerat Budiman dengan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Publik kembali menyoroti kasus tersebut setelah Ahmad Dedi berlari hindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

