JAKARTA – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap operasional Judol internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi menangkap 321 warga negara asing yang menjalankan aktivitas perjudian daring lintas negara dari sebuah gedung perkantoran di pusat ibu kota.
Pengungkapan tersebut memunculkan sorotan baru terhadap pergeseran basis operasional perjudian daring internasional. Selama ini, publik lebih mengenal Kamboja dan Myanmar sebagai pusat aktivitas judi online di Asia Tenggara.
Namun, penggerebekan di Jakarta Barat menunjukkan jaringan lintas negara mulai memanfaatkan kawasan bisnis ibu kota sebagai pusat kendali operasional digital. Polisi menemukan aktivitas yang tersusun rapi dengan dukungan perangkat elektronik dan pola kerja terorganisir.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan polisi menangkap para pelaku saat menjalankan aktivitas perjudian daring.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira saat jumpa pers di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu(9/5/26).
Jakarta Jadi Basis Operasional Judol
Polisi mencatat para pelaku berasal dari tujuh negara. Rinciannya terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, tiga warga Malaysia, lima warga Thailand, dan tiga warga Kamboja.
Wira mengatakan para pelaku menjalankan aktivitas perjudian daring secara terstruktur dengan memanfaatkan sistem elektronik lintas negara. Polisi juga menangkap mereka saat operasional berlangsung.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujarnya.
Penyidik juga mendalami berbagai peran para pelaku dalam jaringan tersebut. Polisi menilai kelompok tersebut menjadikan perjudian daring sebagai mata pencaharian utama dengan pola operasional digital lintas negara.
“Kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagaimana sebagai mata pencaharian,” kata Wira.
“Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan secara serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” sambungnya.
Polisi Temukan 75 Domain Judi Online
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dari berbagai negara. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs yang dipakai sebagai sarana perjudian daring.
Penyidik menyebut para pelaku memakai kombinasi karakter dan label tertentu untuk menghindari pemblokiran situs. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pengendali lain di luar Indonesia.
“Terhadap para orang yang kita amankan, kita persangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Wira.
Pengungkapan tersebut membuat aparat mulai menyoroti Jakarta sebagai salah satu titik operasional baru jaringan Judol internasional di Asia Tenggara.
Baca juga: PHK Massal PPPK Jadi Sorotan, Tito Siapkan Solusi

