Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Rem Royalti Tambang: Bahlil Tunda Aturan Baru

    Mei 11, 2026

    Jalur Gelap 1.494 Motor Curian: Dari Jaksel Menuju Afrika

    Mei 11, 2026

    Mahfud MD Soroti 17 Juta Suara Hilang, GKSR Dorong RUU Pemilu Segera Rampung

    Mei 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rem Royalti Tambang: Bahlil Tunda Aturan Baru
    • Jalur Gelap 1.494 Motor Curian: Dari Jaksel Menuju Afrika
    • Mahfud MD Soroti 17 Juta Suara Hilang, GKSR Dorong RUU Pemilu Segera Rampung
    • Tren Positif Pariwisata Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Triwulan I Tahun 2026
    • Stop Impor? Prabowo Klaim RI Segera Swasembada BBM
    • Dilarang Nonton “Pesta Babi”: Ketika Film Papua Dianggap Ancaman
    • Jelang Usia DKI ke-499, Pramono Pimpin Deklarasi Pilah Sampah
    • Sayonara Bantargebang: Warga DKI Belajar Pilah Sampah di Rumah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Senin, Mei 11
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Ekonomi

    PHK Massal PPPK Jadi Sorotan, Tito Siapkan Solusi

    Rangga YulianarkoBy Rangga YulianarkoMei 9, 20261 Komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    PHK massal PPPK
    Sinergi antar-menteri: Tito Karnavian, Rini Widyantini, dan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri Rakor di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (7/5/2026). Foto: Kemendagri RI
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal PPPK meski daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kepastian itu disampaikan setelah Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat bersama.

    Rapat tersebut membahas pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD. Aturan itu mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak 5 Januari 2022.

    Rini mengatakan Kemenpan RB berupaya menjaga pengelolaan sumber daya manusia aparatur tanpa mengganggu kondisi fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.

    “Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan resmi, Jumat(8/5/26).

    Pemerintah Redam Isu PHK PPPK

    Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan rapat tersebut menghasilkan solusi untuk meredam keresahan pemerintah daerah dan pegawai PPPK. Dia menyebut sejumlah daerah sebelumnya khawatir melanggar ketentuan belanja pegawai dalam UU HKPD.

    “Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” kata Tito.

    Menurut Tito, pemerintah akan memperpanjang masa transisi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen melalui Undang-Undang APBN. Dia menegaskan aturan tersebut memiliki kekuatan hukum setara dengan UU HKPD melalui asas lex posterior derogat legi priori.

    “Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan,” tegas Tito.

    Pemerintah Siapkan Dukungan Fiskal

    Tito menjelaskan pemerintah pusat juga akan membantu daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi. Kementerian dan lembaga pusat akan menjalankan program pembangunan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

    “Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” papar Tito.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan terhadap solusi yang dirumuskan bersama Kemendagri dan Kemenpan RB. Dia memastikan Kementerian Keuangan menjaga kepastian kerja PPPK sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional.

    Tiga kementerian juga akan menerbitkan edaran bersama untuk pemerintah daerah sebagai panduan teknis. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat meredam kekhawatiran mengenai PHK massal PPPK di berbagai daerah.

    APBD PHK massal PPPK PPPK Purbaya Yudhi Sadewa Rini Widyantini Tito Karnavian UU HKPD
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHadiri Gala Dinner KTT ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Kenakan Barong Tagalog
    Next Article Mengapa Jakarta Jadi Markas Baru Judol?
    Rangga Yulianarko
    • Website

    Related Posts

    Rem Royalti Tambang: Bahlil Tunda Aturan Baru

    Mei 11, 2026

    Jalur Gelap 1.494 Motor Curian: Dari Jaksel Menuju Afrika

    Mei 11, 2026

    Mahfud MD Soroti 17 Juta Suara Hilang, GKSR Dorong RUU Pemilu Segera Rampung

    Mei 11, 2026

    Tren Positif Pariwisata Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Triwulan I Tahun 2026

    Mei 11, 2026

    Stop Impor? Prabowo Klaim RI Segera Swasembada BBM

    Mei 10, 2026

    Dilarang Nonton “Pesta Babi”: Ketika Film Papua Dianggap Ancaman

    Mei 10, 2026
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. Pingback: Mengapa Jakarta Jadi Markas Baru Judol? - rasional.co

    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERKINI

    Rem Royalti Tambang: Bahlil Tunda Aturan Baru

    By Rangga YulianarkoMei 11, 2026

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunda penerapan royalti tambang untuk sejumlah komoditas…

    Jalur Gelap 1.494 Motor Curian: Dari Jaksel Menuju Afrika

    Mei 11, 2026

    Mahfud MD Soroti 17 Juta Suara Hilang, GKSR Dorong RUU Pemilu Segera Rampung

    Mei 11, 2026
    Top Trending

    Tren Positif Pariwisata Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Triwulan I Tahun 2026

    By AlvaroMei 11, 2026

    Jakarta – Sektor pariwisata kembali menunjukkan kontribusi nyata dalam menunjang pertumbuhan ekonomi…

    Kadin Indonesia Apresiasi Forum UCLG ASPAC di Kendari, AYP: Momentum Promosi Daerah & Peluang Investasi

    By AlvaroMei 9, 2026

    Kendari – Pelaksanaan forum internasional UCLG ASPAC Executive Bureau Meeting and Asia-Pacific…

    Rem Royalti Tambang: Bahlil Tunda Aturan Baru

    By Rangga YulianarkoMei 11, 2026

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunda penerapan royalti tambang…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?