Jakarta – Upaya penyelundupan 22,317 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp60 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta diduga melibatkan oknum petugas bandara. Dua WN Tiongkok menggunakan modus berbeda untuk membawa emas hingga ke area boarding gate penerbangan Jakarta-Hong Kong.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya tersebut di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan 30 keping emas batangan. Dua WN Tiongkok berinisial ZC dan ZL yang menjadi pembawa emas telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Modus pertama dilakukan ZC. Ia membawa tujuh keping emas dengan berat 8,237 kilogram dan perkiraan nilai sekitar Rp22,2 miliar.
Emas tersebut disembunyikan di dalam pouch yang kemudian ditempatkan dalam koper kabin. Namun, hasil pendalaman Bea Cukai menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara dalam proses pembawaan emas tersebut.
Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.
Emas kemudian diduga diserahterimakan kepada ZC di area toilet sebelum dimasukkan ke dalam koper kabin yang dibawa penumpang tersebut.
Modus kedua digunakan ZL. Ia membawa 23 keping emas dengan berat 14,080 kilogram dan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar.
Berbeda dengan ZC, ZL menggunakan metode body strapping, yakni menempelkan emas pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa.
Kedua pembawa emas tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan dilakukan pada menit-menit terakhir sebelum pesawat berangkat.
ZC diperiksa sekitar pukul 23.36 WIB, sedangkan ZL pada pukul 23.48 WIB. Pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang hendak mereka naiki dijadwalkan berangkat pukul 23.50 WIB.
“Para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Djaka, penindakan berawal dari analisis Tim Passenger Analysis Unit dan Post Seizure Analysis terhadap pola pembawaan emas dalam kasus sebelumnya. Analisis tersebut menghasilkan informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan.
Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security, Imigrasi, dan petugas terkait di area boarding gate sebelum memeriksa kedua penumpang.
Terhadap dugaan keterlibatan oknum petugas bandara, Bea Cukai masih melakukan pendalaman bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum. Djaka memastikan proses tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pembawa emas.
“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Kedua WN Tiongkok dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Penindakan ini menambah rangkaian kasus penyelundupan emas melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai bersama Avsec juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang bukti 23,793 kilogram senilai sekitar Rp63 miliar.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai menemukan berbagai modus, mulai dari penyembunyian pada tubuh, pakaian yang dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara.
Djaka mengatakan Bea Cukai akan memperkuat analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mencegah modus serupa.

