JAKARTA – Majelis hakim mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin(11/5/26). Meski tidak lagi berada di rutan, pengadilan tetap memberlakukan pengawasan ketat terhadap mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan langsung penetapan itu dalam sidang terbuka. Pengadilan memindahkan status penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ujar hakim.
Majelis hakim menetapkan Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam setiap hari. Pengadilan juga melarang dia meninggalkan rumah dengan alasan apa pun, kecuali menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, dan menghadiri persidangan.
Pengawasan Ketat Tahanan Rumah Nadiem
Majelis hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hakim meminta terdakwa tidak merusak atau mengganggu fungsi alat tersebut.
“Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” ucap hakim.
Selain itu, pengadilan mewajibkan Nadiem melapor dua kali setiap pekan kepada jaksa penuntut umum. Dia harus melapor setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Majelis hakim juga meminta Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah hakim membacakan penetapan tersebut.
Hakim Larang Nadiem Hubungi Saksi
Pengadilan turut melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut. Larangan itu berlaku untuk komunikasi langsung maupun melalui sarana elektronik.
“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya,” kata hakim.
Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis pengadilan. Hakim menegaskan pengadilan akan mengembalikan status penahanan Nadiem ke rumah tahanan negara apabila terdakwa melanggar syarat tersebut.
“Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan Rumah Tahanan Negara,” tegas hakim.

