Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum

    Juli 15, 2026

    Pramono Anung Tinjau LRT Jakarta, Progres 95 Persen Siap Diresmikan Prabowo

    Juli 15, 2026

    Gadis di Bekasi Dirudapaksa Ayah dan Paman, Respon Sang Ibu Tuai Sorotan

    Juli 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum
    • Pramono Anung Tinjau LRT Jakarta, Progres 95 Persen Siap Diresmikan Prabowo
    • Gadis di Bekasi Dirudapaksa Ayah dan Paman, Respon Sang Ibu Tuai Sorotan
    • Pertamina Turunkan Harga Bright Gas Mulai 14 Juli, 12 Kg Kini Rp220 Ribu
    • Prabowo Gelar Ratas Bersama DEN di Hambalang, Siapkan Strategi Hadapi Dinamika Global
    • KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik
    • Tangis Ibu Santri yang Tewas Dibakar Menggema di DPR, Titip Harapan Keadilan ke Presiden
    • DPR Kejar RUU Perampasan Aset, Rapat Saat Reses Jadi Opsi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Rabu, Juli 15
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Tahanan Rumah Nadiem: Hakim Pasang Syarat Ketat
    Nasional

    Tahanan Rumah Nadiem: Hakim Pasang Syarat Ketat

    MartinBy MartinMei 12, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Tahanan rumah nadiem
    Foto: Kompas
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Majelis hakim mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin(11/5/26). Meski tidak lagi berada di rutan, pengadilan tetap memberlakukan pengawasan ketat terhadap mantan Menteri Pendidikan tersebut.

    Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan langsung penetapan itu dalam sidang terbuka. Pengadilan memindahkan status penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya.

    “Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ujar hakim.

    Majelis hakim menetapkan Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam setiap hari. Pengadilan juga melarang dia meninggalkan rumah dengan alasan apa pun, kecuali menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, dan menghadiri persidangan.

    Pengawasan Ketat Tahanan Rumah Nadiem

    Majelis hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hakim meminta terdakwa tidak merusak atau mengganggu fungsi alat tersebut.

    “Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” ucap hakim.

    Selain itu, pengadilan mewajibkan Nadiem melapor dua kali setiap pekan kepada jaksa penuntut umum. Dia harus melapor setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Majelis hakim juga meminta Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah hakim membacakan penetapan tersebut.

    Hakim Larang Nadiem Hubungi Saksi

    Pengadilan turut melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut. Larangan itu berlaku untuk komunikasi langsung maupun melalui sarana elektronik.

    “Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya,” kata hakim.

    Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis pengadilan. Hakim menegaskan pengadilan akan mengembalikan status penahanan Nadiem ke rumah tahanan negara apabila terdakwa melanggar syarat tersebut.

    “Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan Rumah Tahanan Negara,” tegas hakim.

    kasus Chromebook Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan korupsi Chromebook majelis hakim Nadiem Makarim pengadilan sidang korupsi tahanan rumah Nadiem
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRem Royalti Tambang: Bahlil Tunda Aturan Baru
    Next Article Koruptor Dipenjara Negara Tetap Bayar, KPK Soroti Biaya Penjara
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum

    Juli 15, 2026

    Pramono Anung Tinjau LRT Jakarta, Progres 95 Persen Siap Diresmikan Prabowo

    Juli 15, 2026

    Gadis di Bekasi Dirudapaksa Ayah dan Paman, Respon Sang Ibu Tuai Sorotan

    Juli 15, 2026

    Pertamina Turunkan Harga Bright Gas Mulai 14 Juli, 12 Kg Kini Rp220 Ribu

    Juli 15, 2026

    Prabowo Gelar Ratas Bersama DEN di Hambalang, Siapkan Strategi Hadapi Dinamika Global

    Juli 14, 2026

    KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik

    Juli 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum

    By MartinJuli 15, 2026

    JAKARTA – Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan…

    Pramono Anung Tinjau LRT Jakarta, Progres 95 Persen Siap Diresmikan Prabowo

    Juli 15, 2026

    Gadis di Bekasi Dirudapaksa Ayah dan Paman, Respon Sang Ibu Tuai Sorotan

    Juli 15, 2026
    Top Trending

    Pramono Anung Tinjau LRT Jakarta, Progres 95 Persen Siap Diresmikan Prabowo

    By MartinJuli 15, 2026

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau progres pembangunan LRT Jakarta…

    Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum

    By MartinJuli 15, 2026

    JAKARTA – Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun…

    Gadis di Bekasi Dirudapaksa Ayah dan Paman, Respon Sang Ibu Tuai Sorotan

    By MartinJuli 15, 2026

    CIKARANG – Seorang gadis berinisial IA (21) diduga menjadi korban pemerkosaan berulang…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?