Jakarta, Rasional.co – Bareskrim Polri menyita lima aset berupa tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Empat dari lima aset tersebut berada di Kabupaten Bogor, sedangkan satu lainnya berada di Tangerang Selatan.
Penyitaan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai bagian dari penelusuran aset dalam perkara tersebut. Sementara itu, total estimasi nilai aset yang telah disita penyidik dalam perkara DSI mencapai sekitar Rp425 miliar.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan lima aset tersebut berada di Perumahan Beverly Lake, wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang; Perumahan Cahaya Swarga Parung, wilayah Pamegarsari; rumah di sebuah perumahan di wilayah Kemang; Perumahan Cikeas Country Residence; serta Perumahan Somerset, Tangerang Selatan.
“Lima aset tersebut berada di Perumahan Beverly Lake, wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cahaya Swarga Parung, wilayah Pamegarsari, Kabupaten Bogor; rumah di sebuah perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor; serta Perumahan Somerset, wilayah Tangerang Selatan, Banten,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Penyidik memasang plang penyitaan di lima lokasi tersebut pada Senin (5/10/2026). Menurut Ade Safri, pemasangan plang dilakukan untuk menandai status hukum objek sekaligus mencegah pengalihan atau pemindahtanganan aset yang berkaitan dengan perkara.
“Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan,” ujarnya.
Bareskrim Kejar Aset untuk Korban
Selain penyitaan, Bareskrim terus melakukan penelusuran aset atau asset tracing dalam perkara DSI. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian para korban melalui mekanisme restitusi.
“Penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga secara simultan tim penyidik mengoptimalkan asset tracing untuk pemulihan kerugian para korban dalam rangka restitusi nantinya,” tutur Ade Safri.
Total estimasi nilai aset yang telah disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp425 miliar. Nilai itu terdiri atas aset dalam berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL sekitar Rp319 miliar, berkas perkara tersangka AS sekitar Rp30 miliar, serta berkas perkara tersangka FH sekitar Rp75 miliar.
Untuk mengintensifkan penelusuran aset, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya. Penyidik menyatakan penelusuran tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.
Dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan PT DSI, terdapat lima tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, ARL selaku Komisaris, MY dan AS selaku mantan Direktur PT DSI, serta FH selaku pendiri dan penasihat PT DSI.

